Terdakwa Nautika, Ibrahim Ruray, Anggap Dakwaan JPU Kabur

Suasana sidang kasus korupsi Nautika di Pengadilan Negeri Ternate. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (12/10).

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat didampingi dua hakim anggotanya dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Ibrahim Ruray dan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut atas eksepsi terdakwa Imran dan Reza.

Kuasa Hukum terdakwa Ibrahim Ruray, Dr. Hendra Karianga menyatakan, perkara dengan terdakwa Ibrahim Ruray sejak awal telah menimbulkan perdebatan terkait minimnya alat bukti yang diperoleh penyidik Kejati dan minimnya kajian yuridis dalam menetapkan Ibrahim Ruray sebagai tersangka.

Atas dasar itu, tim penasehat hukum telah mengajukan Praperadilan sebagai bagian integral dari proses hukum dalam perkara a quo. Pergulatan pemikiran kajian yuridis dan minimnya alat bukti akhirnya diuji pada sidang Praperadilan di PN Ternate dalam perkara Nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN.Tte.

Dan akhirnya, permohonan Praperadilan itu hakim tunggal Praperadilan mengabulkan permohonan dari tersangka Ibrahim sekarang terdakwa, dan menyatakan penetapan atas diri tersangka/terdakwa Ibrahim sebagai tersangka tidak sah.

Dalam pertimbangan hukum, putusan Praperadilan hakim sudah dengan cermat, objektif mempertimbangkan secara keseluruhan pengujian alat bukti yang diajukan oleh penyidik.

Setelah mencermati, surat-surat bukti yang diajukan oleh termohon (penyidik pada Kejati Malut), hakim pemeriksa perkara ini tidak menemukan surat atau dokumen lain yang dapat menerangkan atau setidak-tidaknya memberi gambaran, bahwa benar telah dinilai atau ditetapkan seorang pemeriksa keuangan (auditor) tentang terjadinya kerugian negara yang diduga dilakukan oleh pemohon Ibrahim sebagaimana diamanatkan dalam pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Dari keseluruhan fakta hukum dan pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan Nomor:2/Pid.Pra/2021/PN.TTe tersebut. Jika dicermati, sesungguhnya ada persoalan yang sangat mendasar telah diabaikan oleh penyidik ketika menetapkan Ibrahim sebagai tersangka, lebih khusus mengabaikan sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang menganut prinsip due process of law bukan crime control model yang pernah diberlakukan di Indonesia pada rezim HIR. 

Penasehat hukum terdakwa Ibrahim berpendapat ada perbedaan yang mendasari dari kedua sistem tersebut, due process of law didasarkan pada presumption of innocence. Sedangkan pada crime control model didasarkan pada presumption of guilt.

Kuasa Hukum Ibrahim Ruray, Dr. Hendra Karianga. (Aksal/NMG)

“Untuk itu, kami penasehat hukum berpendapat terdakwa Ibrahim perlu mendapat perhatian bagi yang mulia majelis hakim, dalam mengadili dan memeriksa perkara ini. Sehingga pada akhirnya keadilan menjadi pisau yang tajam dalam membedah perbedaan pendapat antara kami tim penasehat hukum dengan yang terhormat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara aquo ini,” ujar Hendra.

Menurut dia, jka JPU menggunakan hasil audit BPKP Provinsi Malut untuk dijadikan dasar menghitung kerugian keuangan Negara dalam perkara yang didakwakan kepada terdakwa Ibrahim yang dalam uraiannya telah memperkaya PT Tamalanrea Karsatama sebesar Rp 4.753.886.614. Kemudian uang tersebut terdakwa telah gunakan untuk membayar peralatan simulator dan peralatan praktik kepada CV Dharmapala sebesar Rp 3.674.018.620,.dan pembayaran kepada PT.Maju Bangkit Indonesia Group sebesar Rp 2.123.694.291, maka uraian JPU tersebut patut dipertanyakan.

“Bagaimana mungkin uang yang telah dibayarkan kepada CV Dharmapala dan kepada PT Maju Bangkit Indonesia Group, dijadikan dasar bahwa telah memperkaya  PT Tamalanrea Karsatama,” tanya Hendra.

Selain itu, lanjut dia, uraian JPU tersebut adalah uraian yang tidak cermat. Seharusnya memperkaya CV Dharmapala dan kepada PT Maju Bangkit Indonesia Group dari jumlah Rp 3.674.018.620 yang dibayarkan kepada CV Dharmapala dan ditambah dengan sejumlah Rp 2.123. 694.291 yang dibayarkan kepada PT Maju Bangkit Indonesia Group, jumlah totalnya adalah sebesar Rp 5.797.712.911. Sementara.hasil hitungan kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Provinsi Malut sebagaimana yang diuraikan oleh JPU adalah sebesar Rp.4.753.886.614.

“Jika jumlah hasil temuan kerugian keuangan Negara hasil pemeriksaan BPKP adalah Rp 4.753.886.614, dapat dipertanyakan sisanya yang merupakan keuntungan PT Tamalanrea Karsatama diambil dari mana setelah dibayarkan kepada CV Dharmapala dan kepada PT Maju Bangkit Indonesia Group?,” ujarnya.

Dari hasil audit Inspektorat Maluku Utara yang didelegasikan bekerja untuk dan atas nama BPK Perwakilan Malut untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu pengadaan alat praktik siswa sektor kelautan dan perikanan atas paket pengadaan nautika kapal penangkap ikan pada Dikbud Malut tahun anggaran 2019 sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit Inspektorat Nomor: 700/47-Insp.P/MU/2020 tanggal 09 April 2020, di mana proses pengadaan barang dan jasa pemerintah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara dalam kontrak adalah sebesar Rp 7.853.000.000. Pemda Provinsi Malut cq Dikbud Malut masih mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan kepada terdakwa sebesar Rp 1.884.720.000. Jika terdapat kekurangan kualitas dari pekerjaan tersebut, maka dapat dikompensasikan dengan pembayaran yang belum direalisasikan oleh Pemda. Karena dari hasil audit dengan tujuan tertentu (audit investigasi) oleh Inspektorat  yang bekerja untuk dan atas nama BPK Perwakilan Malut.

Baginya, tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara, maka audit yang mana yang harus dipergunakan dalam perkara ini? Sementara kedudukan hukum antara BPKP dan Inspektorat adalah sama-sama sebagai Auditor Internal Pemerintah (APIP). Sedangkan, Inspektorat Malut yang melakukan audit investigasi adalah delegasi tugas/mandat yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf g UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil pleno kamar MA tahun 2016 sebagai pedoman pelaksana tugas bagi Pengadilan. Selain itu, ada juga fatwa MA Nomor: 068/KMA/HK.01/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 dalam angka 1 butir c dinyatakan, jumlah kerugian Negara yang dapat dipertimbangkan dalam proses peradilan adalah jumlah kerugian Negara yang dinilai dan/atau ditetapkan dengan keputusan BPK.

“Karena itu, audit BPKP Malut yang digunakan oleh JPU adalah audit yang tidak memiliki wewenang karena bekerja bukan atas nama BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Sehingga audit BPKP tersebut yang digunakan oleh JPU dalam perkara ini adalah audit yang cacat hukum. Dengan demikian berimpilasi pada dakwaan JPH a quo adalah batal demi hukum,” tandasnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun ini juga menegaskan, pada putusan Praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka/terdakwa Ibrahim pada 5 April 2021, hakim pemeriksa Praperadilan pada PN Ternate telah memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan oleh terdakwa Ibrahim dengan Nomor perkara: 2/Pid.Pra/2021/PN Tte atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik pada Kejati Malut atas dugaan tindak pidana korupsi.

Pada putusan tersebut menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian serta menyatakan surat penetapan tersangka Momor: Print-69/Q2/Fd.1/02/2021 tertanggal 10 Februari 2021 yang diterbitkan oleh termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Tentunya ini menjadi pertimbangan yang sengit bagi majelis hakim yang mulia untuk menilai administrasi-formil dari tindakan penyidik Kejati sebelumnya atas penetapan diri terdakwa dalam menyandang status sebagai tersangka.

Tim penasehat hukum terdakwa meyakini bahwa majelis hakim yang mulia mempunyai sikap yang benar-benar mengamanatkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang secara hukum diberikan kepada majelis hakim pada saat diambil sumpah sebagai hakim. Kekuasaan kehakiman sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Pihaknya meyakini betul majelis hakim yang mulia dapat memunculkan keadilan dalam persidangan yang mulia itu.

Oleh karena itu, dakwaan JPU a quo dipandang kabur (obscuur libel). Karena di uraiannya tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sehingga batal demi hukum. Karena daakwaan telah melanggar syarat formil dan meteril seperti yang dimaksudkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b junto pasal 156 ayat (1), UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Oleh sebab itu, kiranya yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ibrahim Ruray dapat membatalkan surat dakwaan a quo, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima atau menolak seluruh surat dakwaan JPU tersebut, baik dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” tukas mantan Anggota DPRD Provinsi Malut itu. (gon/ask)

Respon (20)

  1. Ping-balik: betflix allstar
  2. Ping-balik: https://stealthex.io
  3. Ping-balik: HGH For Men
  4. Ping-balik: fuck girldice
  5. Ping-balik: ruay
  6. Ping-balik: buy viagra online
  7. Good day! This is kind of off topic but I need some help from an established blog. Is it hard to set up your own blog? I’m not very techincal but I can figure things out pretty fast. I’m thinking about setting up my own but I’m not sure where to begin. Do you have any ideas or suggestions? Many thanks

  8. Excellent post. I was checking continuously this blog and I’m impressed! Extremely useful information particularly the last part 🙂 I care for such info a lot. I was looking for this certain info for a long time. Thank you and best of luck.

  9. Ping-balik: briansclub
  10. Great post. I used to be checking continuously this blog and I’m impressed! Extremely useful information specially the remaining part 🙂 I handle such information much. I was seeking this certain info for a very lengthy time. Thank you and best of luck.

  11. Hello there! Do you know if they make any plugins to safeguard against hackers? I’m kinda paranoid about losing everything I’ve worked hard on. Any recommendations?

Komentar ditutup.