Sidang Perkara Nautika, Saksi Beberkan Peran Ibrahim dan Hetty Tungari

Sidang lanjutan perkara Nautika yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Sidang lanjutan perkara Nautika dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Jumat (12/11) tadi.

Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menghadirkan saksi 4 saksi. Mereka adalah Saksi Cecilie The Salmon selaku penghubung (marketing), Ary Joko selaku Direktur CV. Darma Pala atau rekanan dari kontraktor paket alat simulator, Edy Nursetio selaku Direktur perusahan PT. Maju Bangkit, dan Rasid Hayat selaku Kepala Sekolah SMK Teknologi dan Perikanan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat didampingi dua hakim anggotanya Khadijah Amalzain Rumalean dan Aminul Rahman dimulai sejak siang hingga malam ini.

Saksi Rasid Hayat selaku Kepala SMK Teknologi dan Perikanan Haltim lebih dulu dimintai keterangan. Setelah Rasid, saksi Cecilie The Salmon selaku penghubung (marketing) dari Ary Joko selaku Direktur CV. Darma Pala atau rekanan dari kontraktor paket alat Simulator memberikan keterangannya.

Cecilie mengaku pertemuannya dengan Ibrahim Ruray (terdakwa) bertempat di sebuah Restoran di Kota Ternate pada tahun 2019. Dalam pertemuan itu, terdakwa Ibrahim menyampaikan akan mengikuti tender pengadaan alat Nautika.

“Saya ditanya oleh Ibrahim apakah kenal dengan orang untuk penyedia, saya bilang ada. Saat itu saya memberikan nomor saksi Ary, nanti dihubungi saja alat yang mau diadakan,” katanya.

Beberapa waktu kemudian, Cecilie mempertemukan Ary Joko selaku Direktur CV. Darma Pala dengan Ibrahim Ruray. Setelah terdakwa Ibrahim dan Ary dipertemukan, saksi Cecilie meninggalkan keduanya. Sehingga tidak tahu apa yang dibicarakan.

“Saya tidak terlalu mengikuti, tapi saat itu saya mendengar dari saksi Ary kalau Ibrahim (terdakwa) sudah menang lelang,” ujarnya.

Kata dia, pemesanan alat-alat simulator itu dilakukan Ibrahim langsung kepada Ary. Sementara untuk saksi Edy Nursetio selaku Direktur PT. Maju Bangkit itu dipertemukan langsung oleh saksi Ary. Pada pertemuan kedua, sudah dilakukan ber empat, yakni terdakwa Ibrahim, Ary, Edy Nursito bertempat di Hotel Corner. Pertemuan itu dibahas mengenai pembuatan kapal dan pengadaan alat simulator. Untuk pembahasan kapal, saksi Edy menyanggupinya.

Cecilie menambahkan, saat itu juga diminta agar pembuatan kapal dilakukan di Ternate. Dari situ ia mengetahui kalau pembuatan kapal itu menggunakan perusahaannya Edy, dan untuk alat simulatot milik perusahaan Ary.

“Saya tahunya pekerjaan kapal itu Pak Edy, kalau alat simulator itu Ary,” tukasnya.

Cicilie juga mengaku jika ia menerima fee dari saksi Ary Joko sebesar 150 juta.

Sementara Ary Joko dalam keterangannya mengatakan, pertemuan pertama dengan Ibrahim membahas surat dukungan saat menjadi peserta tender. Surat yang diberikan saat itu lebih dari 7, namun di surat-surat tersebut tidak ada spek-spek. Surat itu diberikan kepada Cecilie, lalu diserahkan kepada terdakwa Ibrahim. Surat itu diserahkan pada Juni 2019.

Setelah itu, ia dihubungi kembali Ibrahim untuk pemesanan barang alat simulator via WhatsApp. Kemudian barang-barang yang dipesan itu dikirim melalui saksi Cecilie dan diteruskan kepadanya. Pemesanan alat simulator dimulai pada September, kemudian pada November sampai Desember 2019 barang dikirim ke Ternate. Semua permintaan barang dipenuhi dan dikirim sebanyak 5 kali dari Surabaya ke Ternate.

“Kalau nilai kontrak alat simulator tidak diketahui, tapi yang diperjanjikan itu sebesar 3,6 miliar lebih dan disepakati 2 bulan semua pemesanan sudah harus selesai. Pengiriman barang dimuali awal November sampai Desember,” ujarnya.

Menurut Ary, terkait hubungannya dengan saksi Cecilie tidak ada perjanjian kerja, namun hanya kerja sama ketika barang alat simulator itu datang, dilakukan pengecekan oleh saksi Cecilie. Selanjutnya barang-barang itu dipisah sesui jumlah sekolah penerima alat simulator. Setelah itu baru diambil oleh pihak PT. Tamalanrea Karsatama untuk mengirimkan ke sekolah-sekolah penerima. Penyaluran ke sekolah-sekolah itu dilakukan terdakwa Ibrahim, dan plat pengiriman atas nama saksi Cecilie dan saat itu Cecilie mendapatkan 150 juta.

“Untuk pembayaran semua sudah lunas. Pembayaran dilakukan Ibu Hetty sebanyak 3 kali. Pada saat pembayaran tidak ada masalah, tapi pokoknya sudah lunas,” terangnya.

Saksi selanjutnya, Edy Nursetio selaku Direktur perusahan PT. Maju Bangkit mengungkapkan, dirinya pernah bertemu dengan terdakwa Ibrahim membahas pembuatan kapal bersama Ary dan Cecilie. Dalam pertemuan itu dibahas mengenai bidang masing-masing.

“Pertemuan malam itu kemudian berlanjut pada pertemuan kedua di sebuah rumah makan, hanya berdua dengan Pak Ibrahim. Saya hanya berikan spek ke Pak Ibrahim dan diarahkan untuk pekerjaan dilakukan di Ternate. Saat itu informasi yang saya terima kalau Pak Ibrahim sudah menang tender,” ucapnya.

Edy juga mengaku bahwa dirinya saat itu dihubungi oleh salah satu Notaris atas nama Rusli untuk diikatkan perikatan pekerjaan. Bahkan dirinya juga pernah dihubungi Hetty Tungari untuk mendanai pembuatan kapal.

“Perjanjian perikatan itu dilakukan di rumahnya Ibu Hetty. Karena saat itu Notaris dan saya dihubungi melakukan tandatangan perjanjian di rumah Ibu Hetty, bukan di kantor Notaris,” tambahnya.

Edy bilang, kontrak dalam perikatan itu senilai 2,1 miliar lebih. Untuk jumlah keseluruhan kontrak tidak diketahui, tapi yang dibacakan dalam perjanjian itu angka-angkanya dari Hetty. Pada saat itu disepakati pekerjaan kapal selama 4 bulan, terhiung sejak pembayaran tanda jadi (DP) akhir September 2019 dan selesai pekerjaan Januari 2020.

“Pembayaran dilakukan oleh Ibu Hetty, dan pembayaran sudah diterima seluruhnya sebanyak 2,1 miliar,” terangnya.

Keterangan yang disampaikan Edy Nursetio ini berbeda dengan yang diungkapkan Hetty Tungari pada persidangan, Selasa (9/11) kemarin. Di mana keterangan Hetty bahwa ia melakukan kerja sama dengan Edy Nursetio selaku Direktur PT. Maju Bangkit di Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Bertemu dengan Edy pada saat dilakukan tanda tangan, namun untuk terdakwa Ibrahim yang merupakan iparnya sudah saling kenal sebelum tandatangan itu dilakukan.

Hetty berujar saat itu ia diminta bantu oleh terdakwa Ibrahim untuk membantu dana senilai 2,1 miliar sekian. Namun untuk nilai pekerjaan berapa, ia tidak mengetahuinya, bahoan tidak ada perjanjian dengan PT. Tamalanrea Karsatama atau sebagai sub kontrak. Pembayaran itu dilakukan ketika diberitahukan oleh terdakwa Ibrahim bahwa sudah waktunya pembayaran.

Heety juga mengetahui pekerjaan itu telah selesai dari terdakwa Ibrahim. Namun untuk dana kapal tidak diserahkan kepadanya.

“Saya melakukan pembayaran kepada Edy itu sebanyak 5 kali. Pembayaran via transfer. Dana yang dikeluarkan ini juga sudah digantikan, tapi baru sebagian dan untuk angka-angkanya saya sudah lupa. Sementara nilai kontrak tidak dikasih tahu, bahkan terdakwa Ibrahim juga tidak menyampaikan secara detail,” ujar Hetty pada sidang kemarin.

Heety memyampaikan, dirinya tidak mempekerjakan paket alat Simulator, akan tetapi yang mengerjakaan itu PT. Tamalanrea Karsatama. Untuk nilai kontraknya ia tidak ingat, ia hanya ingat pembayaran alat simulator itu sebanyak 5 kali kepada Ary Joko selaku Direktur CV. Darma Pala atau rekanan dari kontraktor paket alat Simulator.

Keterangan berbeda antara Hetty dan Edy juga terkait tandatangan perikatanan. Di mana kata Edy, tandatangan itu dilakukan di rumah Hetty Tungari. Namub kata Hetty, penandatanganan itu dilakukan di Kantor Notaris Rusli agar lebih jelas pembayarannya. Hetty juga mengaku tidak terlalu fokus dengan isi di dalam akta, hanya saja fokus pada kewajiban pembayaran. Hetty merupakan istri dari Ikbal Ruray, kakak dari Ibrahim Ruray (terdakwa/Direktur PT. Tamalanrea Karsatama). (gon/ask)

Respon (226)

  1. Ping-balik: mazatapec cubensis,
  2. naturally like your website however you have to test the spelling on several of your posts. Several of them are rife with spelling problems and I in finding it very bothersome to inform the reality then again I will certainly come back again.

Komentar ditutup.