PENAMALUT.COM, SANANA ā Berkurangnya kesadaran warga untuk mengenal dan menggunakan bahasa daerah, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula mengambil kebijakan untuk memasukan pelajaran bahasa daerah ke kurikulum di tingkat satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh PAUD, TK, SD dan SMP pada 2023 mendatang, di Kabupaten Kepulauan Sula. Itu sebabnya, Pemkab Sula menggelar sosialisasi mengenai penggunaan bahasa daerah di sekolah. Sosialisasi ini melibatkan sejumlah kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Kepulauan Sula.
Sekretaris Daerah Sula, Muhlis Soamole mengatakan, kebijakan bahasa daerah ini menyusul peraturan daerah (Perda) yang disahkan DPRD Sula beberapa waktu lalu.
“Semua tahapan sudah dilaksanakan, tinggal evaluasi saja. Dan ini wajib diterapkan di satuan pendidikan baik TK, SD maupun SMP yang ada di Sula,ā ujar Muhlis kepada Nuansa Media Grup (NMG) di Hotel Beliga Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Rabu (13/7).
Menurutnya, mengenai kurikulum bahasa daerah yang dijadikan mata pelajaran, teknisnya akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kepulauan Sula.
“Hal teknis seperti apakah bahasa daerah nanti masuk dalam kurikulum lokal atau seperti apa. Karena itu nanti diatur oleh Diknas Sula,ā katanya.
Meski begitu, Muhlis mengaku mengenai rekrutmen tenaga pendidik, pihak Diknas Sula harus berkoordinasi ke provinsi hingga ke tingkat pusat, untuk menyampaikan kekurangan sarana, termasuk tenaga pendidiknya dalam proses belajar mengajar.
āKarena program revitalisasi atau menerapkan kembali bahasa daerah di sekolah-sekolah harus didukung tenaga pendidik yang mampu menguasai bahasa daerah Sula. Kalau tenaga pendidik tidak menguasai bahasa daerah, maka akan bermasalah dalam proses belajar mengajar,ā pungkasnya. (ish/tan)