PENAMALUT.COM, TERNATE – Tim seleksi (Timsel) bakal calon anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara diadukan ke Bawaslu Republik Indonesia oleh Forum Mahasiswa Maluku Utara (Formalut) Jabodetabek, Jumat (5/8).
Ini karena penetapan hasil seleksi tes wawancara dan kesehatan yang diumumkan beberapa waktu lalu dinilai tidak sesuai mekanisme. Bahkan hal ini sebelumnya telah diungkapkan Anggota Timsel, Nam Rumkel.
Ketua Umum Formalut, Hamdan Halil menuturkan, sehubungan dengan penetapan hasil seleksi calon anggota Bawaslu Maluku Utara pada 1 Agustus 2022 lalu yang telah menetapkan 6 nama lulus tes kesehatan dan tes wawancara.
Dalam pantauan dan kajian pihaknya, telah menuai polemik dan kontoversi publik. Sebagai wujud partispasi publik, pihaknya bermaksud memberikan masukan dan pertimbangan kepada Ketua Bawaslu RI dan jajaran komisioner laimnya.
“Ini demi menjaga marwah kelembagaan pengawas Pemilu dan anggota Bawaslu Maluku Utara dengan senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam konsolidasi demokrasi prosedural guna mewujudkan demokrasi subtansional sesuai amanat konstitusi maupun ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya kepada wartawan melalui rilis yang diterima, Minggu (7/8).
Sebagai organisasi mahasiswa Maluku Utara yang berkedudukan di Jakarta, kata dia, pihaknya merasa memilki tanggungjawab moril untuk terlibat dalam upaya memastikan demokrasi prosedural dapat berjalan sesuai konstitusi dan penyelenggara pemilu yang lahir dari proses yang demokratis, kredibel, profesional, dan berintegritas.
Adanya dugaan kuat Timsel melakukan peyimpangan terhadap proses seleksi sebagaimana telah diungkapkan oleh salah satu anggota Timsel, Dr. Nam Rumkel, mengenai fakta-fakta dan hasil wawancara yang mengandung kejanggalan dan ketidakwajaran mekanisme prosedural. Sehingga dalam penetapan hasil tes kesehaatan dan tes wawancara telah menyatakan nama-nama tertentu yang diduga tidak memenuhi pesyaratan calon anggota Bawaslu tingkat Provinsi, yakni salah satu diantaranya mengenai afiliasi dengan partai politik dan sayap partai politik.
“Seleksi calon anggota Bawaslu Malut telah menuai ragam polemik dan ketidakpuasan publik yang mengarah pada ketidakpercayaan atas minimnya kredibilitas Timsel yang diduga kuat tidak memegang teguh prinsip integritas dan profesionalitas,” tuturnya.
Bahkan, lanjut dia, agenda rapat pleno yang dilaksanakan secara sepihak dan di luar kesepakatan semua anggota Timsel patut diduga adanya skenario masif untuk memuluskan proses seleksi.
“Dugaan ini diperkuat dengan penetapan sebelumnya mengenai hasil seleksi 12 calon anggota Bawaslu Malut telah mengalami perubahan, yakni dalam penetapan hasil yang asli berdasarkan berita acara pertama tertulis nama Sukardi Jauhar, namun diganti dengan nama Rustam. Diduga kuat hasil seleksi yang dikirim ke Bawaslu RI terindikasi manipulatif. Bukan hasil otentik seleksi,” tandasnya.
Hamdan menduga Timsel mengabaikan partispasi publik berupa masukan, penilaian publik terhadap calon anggota Bawaslu berkaitan dengan laporan dan pengaduan masyarakat mengenai afiliasi peserta dalam partai politik, adanya sanksi atau teguran melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga peradilan etik (court of ethics). Diduga kuat terdapat ketidakwajaran pemberian nilai, begitu juga pengambilan keputusan penentuan nama-nama tidak sesuai dengan ketentuan.
Di mana menurut ketentuan, bobot penilaian 60 persen untuk wawancara dan 40 persen untuk tes kesehatan. Namun Timsel mengabaikan ketentuan penilain ini dengan menggunakan metode //one man one vote// dalam menetukan hasil tes kesehatan dan tes wawancara untuk meluluskan nama tertentu yang nilainya tidak mencukupi, dan tidak meluluskan yang nilannya mencapai 100 persen.
Menurut dia, seharusnya proses seleksi yang bertanggungjawab guna menghasilkan anggota Bawaslu Maluku Utara yang berntegritas, berlaku adil, berprestasi, edukatif, dan inovatif demi menjaga konsolidasi demokrasi maupun marwah kelembagaan pengawas Pemilu.
Belajar dari sejarah penyelenggaran Pemilukada di Maluku Utaru terdapat permasalahan pelik akibat tidak tertanganinya dengan baik sengketa Pilkada hingga merembet menjadi konflik antar pendukung pasangan calon.
“Maka perlu Bawaslu RI memberikan konsentrasi khusus dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Maluku Utara yang berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, dan efesian serta berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan kewajibannnya,” jelasnya.
Hamdan mendesak kepada Bawaslu RI untuk meninjau ulang hasil seleksi yang ditetapakn oleh Timsel calon anggota Bawaslu Malut guna memastikan calon anggota Bawaslu yang dihasilkan telah mengikuti proses seleksi yang berpodaman pada prinsip profesionalitas, integritas dan demokratis. (gon/ask)
Magnificent site. Plenty of helpful information here. I am sending it to a few buddies ans additionally sharing in delicious. And obviously, thanks for your sweat!
I dugg some of you post as I thought they were invaluable handy
I really value your piece of work, Great post.
Howdy very cool blog!! Man .. Excellent .. Amazing .. I will bookmark your blog and take the feeds also…I am glad to seek out a lot of helpful information right here within the put up, we need work out extra strategies in this regard, thanks for sharing. . . . . .
Oh my goodness! an incredible article dude. Thanks However I’m experiencing issue with ur rss . Don’t know why Unable to subscribe to it. Is there anybody getting identical rss problem? Anyone who knows kindly respond. Thnkx