PENAMALUT.COM, TALIABU – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, mengimbau kepada seluruh Kepala Desa di Pulau Taliabu agar segera melengkapi persyaratan pencairan alokasi dana desa (ADD) tahap tiga.
Kepala Desa diwajibkan memasukan atau membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) ADD tahap satu dan tahap dua sebelum dilakukan proses pencairan ADD tahap tiga.
Kepala BPKAD Pulau Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali, mengatakan sesuai ketentuan Undang-undang untuk memproses pencairan ADD tahap tiga, Kepala Desa wajib membuat atau memasukan LPJ tahap satu dan tahap dua.
“Saat ini yang sudah membuat laporan pertanggungjawaban ada 54 desa, dan masih tersisa 17 desa yang belum membuat LPJ,” ujarnya, Sabtu (19/11).
Nur Ali menegaskan, jika Kepala Desa tidak membuat LPJ tahap satu dan tahap dua, maka tidak akan dicairkan ADD tahap tiga karena dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan ADD tahap satu dan dua yang sudah dicairkan.
Selain itu, Nur Ali juga mengingatkan agar tidak ada pengistimewaan buat Kepala Desa yang tidak membuat LPJ.
“Desa yang sudah melakukan proses pencairan ADD tahap tiga berarti desa itu sudah membuat LPJ dan sudah diserahkan kepada kami,” jelasnya.
“Kami berharap sejumlah Kepala Desa yang belum memasukan LPJ-nya, agar segera masukan karena ADD tahap tiga sudah diproses dan tidak ada yang diistemawakan dalam pencairan ADD,” sambungnya menutup. (ysn/tan)
Dear immortals, I need some wow gold inspiration to create.