PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Maluku Utara, M. Sukur Lila, melaporkan koordintor aksi Komite Pimpinan Daerah (KPD) Sentral Mahasiswa Merdeka (Setmar) Kota Ternate Fikram Sabar ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Selasa (28/11).
Fikram Sabar dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Fikram dkk diketahui menyampaikan aksi di depan kantor Kejati Malut dan Kediaman Gubernur Malut pada Senin (27/11) menuntut agar M. Sukur Lila dipanggil dan diperiksa terkait dugaan mafia proyek pengadaan belanja fiktif dalam proyek ekonomi produktif tahun 2021 sebesar Rp 4 miliar yang menjadi temuan BPK.
Sukur menilai aksi itu tidak mendasar atau tuduhan sepihak alias fitnah.
“Apa yang disampaikan para pendemo itu tidak medasar dan mencemarkan nama baik, sehingga ini sangat merugikan kami,” tandasnya.
Dia juga menegaskan rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Malut tahun 2022 atas proyek ekonomi produktif tahun 2021 telah ditindaklanjuti atau dikembalikan pada 15 Agustus 2022 lalu.
“Temuan BPK itu sebesar Rp 194.190.430 dan itu sudah dilakukan pengembalian,” tegasnya.
Sehingga itu, langkah hukum yang ditempunya itu untuk membuktikan tuduhan para pendemo tersebut.
“Kami adukan mereka (pendemo) ke Polda agar mempertanggung jawabkan tindakan mereka,” ucapnya.
Ia mengaku laporan yang dilayangkan itu bukan berarti alergi kritik, namun semata-semata untuk membuktikan tuduhan para pendemo karena telah merugiakan nama baiknya.
“Sebagai pejabat, kami siap diingatkan, dikontrol dan dikritik oleh publik, karena itu telah dijamin oleh undang-undang. Namun perlu diingat, kebebasan berpendapat harus bersandar pada fakta dan kebenaran, sehingga tidak merugikan orang lain,” pungkasnya. (ask)