PENAMALUT.COM, SANANA – Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar sosialisasi pendidikan pemilih, segmen media dan pemantau pemilu. Kegiatan ini melibatkan insan pers dengan tema “Strategi Menangkal Berita Hoax Jelang Pemilu Serentak 2024” bertempat di kantor KPU Sula, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kamis (7/12).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sula, Hamida Umalekhoa, mengatakan di era digitalisasi ini perlu untuk dilakukan banyak inovasi dan edukasi terhadap pemilih agar bisa mewaspadai munculnya berita bohong atau hoax
Munculnya berita bohong ini bisa mencederai pemikiran masyarakat dan akibatnya menurunkan nilai demokrasi. Dalam pelaksanaan tahapan kampanye telah ditegaskan dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilih pada Pasal 23 ayat d menjelaskan dalam materi kampanye harus memberikan informasi yang benar dan berimbang serta bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik.
Kemudian pada ayat e menjelaskan bahwa harus menghormati perbedaan suku, Agama dan ras serta antar golongan dalam masyarakat. Kemudian juga diatur dalam Pasal 24 ayat c, d, e, dan f bahwa dalam menyampaikan materi kampanye harus memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat.
“Selanjutnya tidak menyerang pribadi atau kelompok dan golongan dari pasangan calon lain. Tidak bersifat profokatif dan harus menjalin hubungan komunikasi politik yang sehat antar peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat,” ujarnya.
Untuk menghindari berita bohong dan ujaran kebencian serta juga menghindari berita yang menimbulkan fitnah, maka penting setiap pengguna media sosial atau pembaca media masa agar berita yang dibaca tidak serta merta dapat di share.
“Minimal disaring dulu baru di-share, karena media punya peran yang sangat penting dalam memberikan informasi yang sejuk dan mencerdaskan masyarakat guna menjaga kredibilitas sebagai wujud dari Pemilu yang berintegritas,” jelasnya.
Maka dari itu, ia mengajak kepada insan pers agar dapat memperhatikan kaidah-kaidah penulisan berita terutama penulisan berita terkait dengan tata cara pelaksanaan tahapan pemilu.
“Media sebagai pilar ke empat demokrasi mestinya mengambil peran untuk ikut menjalankan tanggung jawabnya, yakni memberikan edukasi yang benar tentang pelaksanaan Pemilu serentak 2024 dengan cara memberitakan sesuai dengan kode etik jurnalistik,” harapnya. (ish/ask)
soothing piano