PENAMALUT.COM, TERNATE – Empat pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (13/3).
Empat saksi tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara M. Sukur Lila, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Maluku Utara Bambang Hermawan.
Empat saksi ini dihadirkan untuk terdakwa Stevi Thomas, pihak swasta yang diduga menyuap AGK.
Sidang hari ini dengan dua agenda, yakni pemeriksaan saksi untuk terdakwa Stevi Thomas dan eks Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanuddin. Sementara agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dengan terdakwa Kristian Wuisan dan eks Kepala Dinas PUPR Daud Ismail. (gon/ask)