Direktur PT. Alga Kastela Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Sarman Saroden menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Kamis (28/3).

PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktur PT. Alga Kastela, Sarman Saroden, divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Kamis (28/3).

Ketua majelis hakim, Kadar Noh, saat membacakan putusan menyatakan, terdakwa Sarman Saroden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primari. 

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut. Menyatakan terdakwa Sarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Sarman Saroden membayar uang pengganti sebesar Rp 94.500.000, dikurangi uang yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum sejumlah Rp 50 juta dirampas untuk negara sebagai uang pengganti yang dibayar dari jumlah seharusnya.

Terdakwa masih memiliki sisa/kurang bayar sebesar Rp 44.500.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis Sarman Saroden ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa Sarman Saroden dituntut JPU 7,6 tahun penjara.

JPU menilai terdakwa Sarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dakwaan primair dari JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarman Saroden dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.318.375.119 (1,3 miliar) dikurangi uang yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum di depan persidangan sebesar Rp 50 juta yang dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.

Sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya, maka terdakwa harus membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 1.268.375.119 (1,2 miliar) dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 4 tahun. (gon)