Stevi Thomas, Terdakwa Suap AGK Dituntut 2,2 Tahun

Sidang tuntutan terdakwa Stevi Thomas. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), Stevi Thomas, dituntut 2 tahun dan 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Kamis (2/5).

Selain dituntut pidana, petinggi salah satu perusahaan tambang di Maluku Utara ini juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai terdakwa Stevi Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU.

Terdakwa Stevi diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang dilanjutkan pekan depan, Rabu (8/5), dengan agenda pembacaan pembelaaan terdakwa melalui kuasa hukumnya. (gon/ask)