Ridwan Didakwa Menerima Suap

Ridwan saat menjalani sidang

PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa Ridwan Arsan selaku mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara didakwa menerima hadiah atau janji.

JPU KPK menyatakan, terdakwa melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji  melaluinya berupa uang senilai Rp 1.145.000.000.00 dari tersangka Imran Yakub. Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Hadiah berupa uang tersebut diberikan agar Abdul Gani Kasuba atau AGK mengangkat Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara tanpa melalui proses seleksi dan asesmen untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang bertentangan dengan kewajiban AGK selaku penyelenggara Negara.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a junto Pasal 18, atau perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 11 junto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (gon)