Sanksi Tegas Menanti Anggota Polri yang Terlibat Politik

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Polda Maluku Utara mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar tetap netral dan tidak terlibat politik praktis selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono menegaskan, pentingnya netralitas anggota Polri sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Netralitas anggota Polri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, pasal 13 huruf a, b, c, yang mengatur tentang tugas pokok Polri dan pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang netralitas Polri.

Selaim itu, kata dia, ketentuan mengenai netralitas Polri diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Dalam Perpol tersebut khususnya pasal 4 huruf H dan pasal 9 huruf D, E, dan F, sangat jelas dinyatakan bahwa anggota Polri harus menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya, Selasa (11/6).

Bambang menuturkan, semua anggota mematuhi ketentuan yang berlaku agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Netralitas ini tidak hanya berlaku dalam sikap dan tindakan sehari-hari, tetapi juga dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lapangan selama tahapan Pilkada berlangsung.

Sambungnya, sanksi tegas akan diberikan kepada anggota yang terbukti melanggar ketentuan mengenai netralitas ini.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, karena hal ini menyangkut integritas institusi Polri secara keseluruhan,” tegas juru bicara Polda Malut itu.

Sembari menambahkan, dengan dimulainya tahapan Pilkada 2024, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menjaga situasi tetap kondusif dan demokratis.

“Polda Malut berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh rangkaian tahapan Pilkada, serta memastikan bahwa anggotanya tetap profesional dan netral dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (gon/ask)