PENAMALUT.COM, TERNATE – Sejak Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Negeri Ternate menerima 14 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, mengatakan 14 perkara Tipikor yang dilimpahkan dam diterima itu kini telah disidangkan. Bahkan beberapa diantaranya sudah di putus, termasuk empat perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Empat perkara dari KPK yang sudJ diputus itu yakni perkara atas nama Daud Ismail selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Adnan Hasanudin selaku eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim), Kristian Wuisan dan Stevi Thomas selaku pihak swasta.
“Yang lain masih dalam proses sidang,” kata Kadar kepada wartawan, Senin (24/6).
Menurutnya, dari data yang ada, perkara Tipikor tahun ini bisa meningkat dari tahun sebelumnya. Sebab perkara-perkara KPK masih ada dua lagi. Perkara dari KPK yang sudah masuk sekarang tujuh ditambah dua, totalnya sembilan. Namun dua itu belum dilimpahkan.
“Itu belum termasuk perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Maluku Utara,” tuturnya.
Sekadar diketahui, empat perkara dari KPK yang telah diputus itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, keempatnya telah menerima putusan tersebut. (gon/ask)