Audit Pinjaman Pemda Halbar Dilakukan Juli, Kejati Pastikan Akan Tetapkan Tersangkanya

Kantor Kejati Maluku Utara. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memastikan akan menetapkan tersangka dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai 159 miliar melalui Bank Maluku-Malut tahun 2018.

Penetapan tersangka ini akan dilakukan setelah hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara keluar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian, mengatakan penanganan perkara pinjaman Pemda Halbar saat ini dalam proses permintaan perhitungan kerugian negara ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Insyah Allah dalam waktu dekat tim auditornya turun. Ini progres yang luar biasa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat juga mengeluarkan laporan hasil perhitungan kerugian negaranya,” katanya, Senin (24/6).

Tim auditor dijadwalkan akan melakukan audit pada Juli nanti. Audit ini dilakukan bisa sebulan sampai tiga bulan. Setelah hasilnya keluar, barulah Kejati menetapkan tersangkanya.

Menurutnya, setelah auditor selesai melakukan pemeriksaan dan audit, akan dilanjutkan dengan membuat laporan. Meski prosesnya masih panjang, Kejati menegaskan kasus ini tetap jalan dan akan dituntaskan.

Sekadar diketahui, dugaan tindak pidana lorupsi terkait pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp 159.500.000.000 tahun 2018 pada Bank BPD Cabang Jailolo yang tidak sesuai dengan proposal peruntukannya. Sehingga hal ini menimbulkan kerugian keuangan Negara/daerah. (gon/ask)