Putusan Dianggap tak Sesuai Tuntutan, JPUĀ  Kasasi Perkara Alga Kastela

Kantor Pengadilan Negeri Ternate. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan perkara korupsi anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate dengan terdakwa Sarman Saroden selaku Direktur PT. Alga Kastela.

Anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate ke PT. Alga Kastela diduga alami kerugian berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LHP-BPKP) Perwakilan Malut Rp 1.318.375.119 (1,3 miliar).

Perkara atas nama Sarman Saroden dalam putusan bandingnya sudah keluar, hanya saja putusannya menurut JPU tidak sesuai tuntutan.

JPU Kejati Maluku Utara, Anto Widi Nugroho, putusan hakim yang tidak sesuai tuntutan JPU itu adalah pidana badan, uang pengganti dan denda.

“Tiga-tiganya kita masih upaya hukum kasasi. JPU sudah membuat memori kasasi dan sudah diserahkan ke pengadilan,” katanya, (24/6).

Anto mengungkapkan, uang pengganti itu senilai 1,3 miliar sekian sesuai dengan hasil LHP BPKP. Namun putusan hakim tidak sesuai. Sehingga JPU melakukan upaya hukum kasasi mengenai uang pengganti, denda dan pasal.

“Pasal yang diterapkan tidak sesuai. Kalau tuntuan pasal 2, yang dikenakan pasal 3,” jelas eks Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Gorontalo itu.

Ia menjelaskan, terkait penyitaan aset untuk menutupi uang pengganti pihaknya menunggu putusan kasasi. Jika ternyata ada uang pengganti, maka kewajibannya harus dikembalikan. Apabila belum kembalikan, akan dilakukan upaya penyitaan.

“Tapi kalau yang bersangkutan sudah kembalikan sesuai dengan putusan ya tidak dilakukan upaya penyitaan,” tandasnya.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarman Sarden dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Ternate menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Sarman Saroden membayar uang pengganti sebesar Rp 94.500.000, dikurangi uang yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum sejumlah Rp 50 juta dirampas untuk negara sebagai uang pengganti yang dibayar dari jumlah seharusnya.

Terdakwa masih memiliki sisa/kurang bayar sebesar Rp 44.500.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Tuntutan JPU:

Sarman Saroden dituntu pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.318.375.119 (1,3 miliar) dikurangi uang yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum di depan persidangan sebesar Rp 50 juta yang dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.

Sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya, maka terdakwa harus membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 1.268.375.119 (1,2 miliar) dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 4 tahun. (gon/ask)