Terdakwa Korupsi Masjid Raya Halmahera Selatan Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Sidang tuntutan terdakwa korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan

PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa dugaan korupsi pembangunan masjid raya Halmahera Selatan, Ahmad Hadi, dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Kamis (11/7).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Malut, Anto Widi Nugroho, menyatakan terdakwa Ahmad Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwan primair penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Hadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa juga dihukum membayar denda 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa Ahmad Hadi diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Ahmad Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas dugaan korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.

Tersangka adalah mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Halmahera Selatan.

Ahmad Hadi diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halsel tahun 2017-2019 senilai Rp 69.830.519.354 (69 miliar).

Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.428.515.798,65  (1,4 miliar) berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.04.03/SR/S2524/PW33/5/2023 tanggal 14 Desember 2023. (gon/ask)