Haji Robert Tegaskan Tetap Kooperatif Terhadap Panggilan KPK

Haji Robert saat hadir pada sidang di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu 3 Juli 2024 lalu

PENAMALUT.COM, TOBELO – Kuasa hukum Presiden Direktur PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) Haji Robert Nitiyudo Wachjo, Iksan Maujud, membantah kliennya tidak kooperatif atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke gedung Merah Putih Jakarta pada 3 Juli 2024.

Iksan menjelaskan, bukan tanpa alasan ketidakhadiran Haji Robert ke gedung KPK sesuai dengan surat panggilan ke 2 yang dilayangkan oleh penyidik KPK. Panggilan penyidikKPK terhadap Haji Robert bertepatan dengan agenda sidang kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Ternate.

Haji Robert pada 3 Juli 2024 sudah siap untuk menghadiri panggilan penyidik KPK berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka AGK, namun ada permintaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk hadir pada sidang di Ternate.

“Seharusnya KPK tahu bahwa klien saya punya agenda di Pengadilan Tipikor pada tanggal tersebut. Saya merasa penyidik KPK tidak konsisten dengan menyebut Haji
Robert mangkir pada pemanggilan tanggal 3 Juli, padahal jelas-jelas Haji Robert pada tanggal yang sama sedang memenuhi sidang KPK dengan pembahasan kasus yang sama di Ternate,” tuturnya, (13/7).

“Saya harap penyidik KPK bisa meralat pernyataannya, karena ini telah menjelekan nama klien saya. Apalagi disertai ancaman akan menjemput paksa, padahal sudah jelas klien saya datang ke sidang untuk membantu proses pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Iksan kepada penyidik KPK menekankan bahwa kehadiran Haji Robert sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terdakwa AGK di Ternate karena dihubungi dan diminta langsung oleh JPU dan hakim di Pengadilan Tipikor. Menurut JPU, kehadiran
Haji Robert di persidangan itu sangat penting. Tentunya mustahil jika kliennya bisa menghadiri dua panggilan di hari yang bersamaan. Mengingat Ternate dan Jakarta memiliki jarak yang cukup jauh.

Hal ini juga dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, bahwa pada tanggal 3 Juli 2024 Haji Robert menghadiri sidang lanjutan kasus AGK di Ternate.

Sehingga itu, Iksan menegaskan bahwa sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, kliennya akan tetap kooperatif.

“Beliau sangat kooperatif, dan mendukung penuh proses hukum yang berlangsung saat ini,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam persidangan tanggal 3 Juli lalu, Haji Robert dicecar sejumlah pertanyaan dan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU maupun majelis hakim terkait dengan adanya dana yang masuk ke rekening AGK melalui rekening Haji Robert di masa darurat Covid-19, dan itu telah dijawab oleh Haji Robert secara detail di persidangan.

Dana yang masuk ke rekening AGK, kata dia, adalah untuk kepentingan bantuan penanganan bencana nasional Covid-19. Pada saat itu semua orang panik, sehingga ada permohonan bantuan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Gubernur AGK kepada Haji Robert untuk penanganan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Maluku Utara. Sebab pemerintah daerah saat itu belum dikucurkan dana Covid-19.

Iksan juga menyebut sebelum kembali ke Jakarta, Haji Robert telah dikonfirmasi bersih dari gratifikasi dan pencucian uang. Pihak Pengadilan sendiri yang langsung mengizinkan Haji Robert kembali ke Jakarta dan tidak ada lagi pemanggilan ke depannya. Di tengah persidangan, AGK selaku terdakwa memberi pernyataan sendiri bahwa tidak ada gratifikasi dan tidak ada pencucian uang.

Bahkan, khusus Haji Robert, AGK dengan tangisannya mengakui beliau telah menjadi pahlawan bagi Maluku Utara. Terutama dalam keadaan darurat saat penanganan Covid di wilayah Maluku Utara. Haji Robert atau NHM-lah yang rela memberikan bantuan tanpa batas untuk menyelamatkan ribuan nyawa masyarakat Maluku Utara, sehingga jumlah korban kematian di Malut sangat rendah.

Bantuan yang digelontorkan Haji Robert / NHM selama penangan Covid-19 di Maluku Utara tidak main-main. Nilai bantuan itu mencapai miliaran rupiah. (fnc/ask)