700 Narapidana di Maluku Utara Diusulkan Terima Remisi 17 Agustus

Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku Utara. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara mengusulkan 700 narapida untuk mendapatkan remisi 17 Agustus 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Maluku Utara, Hensah, mengatakan dari jumlah 1.200 warga binaan (narapidana) di Maluku Utara, hanya 700 yang akan mendapatkan remisi. Mereka yang mendapatkan remisinitu dilihat dari narapidana yang berkelakuan baik atau tidak melanggar tata tertib 9 bulan terakhir, dan narapidana yang telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan di Lapas maupun Rutan.

“Jadi kita berikan batas waktu ke Lapas dan Rutan masukan usul remisi sampai 31 Juli 2024. Kalau sudah masuk, usulan itu dikirimkan ke pusat agar sebelum tanggal 17 Agustus, surat keputusan sudah dikeluarkan,” jelas Hensah kepada wartawan, Senin (22/7).

Hensah menegaskan, dalam remisi tidak ada penilaian yang membedakan narapidana atau menilai dari kualifikasi kasus, tapi semua diberikan sama.

“Jadi tidak ada yang membedakan. Semua berhak mendapatkan remisi, asalkan belum pernah membuat pelanggaran,” terangnya. (gon/ask)