PENAMALUT.COM, TERNATE – Sebanyak 13 partai politik (Parpol) di Maluku Utara akan mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov pada tahun 2024 ini.
Partai yang mendapatkan bantuan keuangan ini khusus kepada Parpol yang memiliki kursi di parlemen berdasarkan penetapan dari KPU.
Bantuan keuangan ini akan diserahkan Pemprov setelah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik bertempat di kantor perwakilan Pemprov di Ternate, Kamis (25/7).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan keuangan ini bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi DPRD Provinsi, kabupaten maupun Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada pemuli yang ditetapkan oleh KPUD.
Penyaluran bantuan keuangan partai politik ini digunakan untuk operasional sekretariat partai serta diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat, seprti melaksanakan kegiatan seminar, lokakaya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, serta kegiatan parti politik lainnya.
“Saya mengharapkan agar pada penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dan pengeluaran bantuan keuangan diteliti dengan baik, dan sesuai dengan kriteria pelaporan dalam peraturan perundang-undangan,” harapnya menutup. (ask)