Keterangannya Bikin Geram JPU, Eliya Bachmid Terancam Ditetapkan Tersangka

Eliya saat menjadi saksi di persidangan

PENAMALUT.COM, TERNATE – Saksi perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Eliya Bachmid, bikin geram majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7).

Pasalnya, keterangan istri bhayangkari itu berbelit-belit dan membuat majelis hakim dan JPU sampai geleng-geleng kepala.

JPU KPK, Andri Lesmana, menanyakan ke saksi Eliya terkait uang yang masuk ke rekening adiknya, Ismid Bachmid, yang digunakan seluruhnya untuk keperluannya.

“Tadi saudara mengatakan ada uang dari AGK untuk pembayaran utang saudara, betul ya?,” tanya JPU.

“Betul,” jawab Eliya.

“Apakah semua yang ditransfer saat itu saudra langsung membeli material semua di Surabaya? Adikmu kemarin kami sudah periksa loh,” tanya JPU lagi.

“Jadi transaksi masuk ke rekening adik saya karena sedang belanja material di surabaya,” jawabnya.

Jawaban Eliya ini membuat JPU geram dan menegaskan akan menetapkannya sebagai tersangka.

“Saudara ngomong seperti itu nanti saya cek ke rekening apakah langsung ada pembayaran atau tidak? Kalau tidak, saya tetapkan saudara sebagai tersangka,” tegas JPU.

JPU Andri Lesmana langsung menutup pertanyaannya dan mengatakan akan melaporkan ke pimpinan KPK terkait keterangan Eliya yang berbelit-belit ini.

“Cukup yang mulia, kami sudah menilai. Kami akan buat notis ke pimpinan (KPK),” tandasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan dokumen yang diungkap KPK dan dibenarkan Eliya sendiri, jumlah uang yang masuk ke rekening Ismid Bachmid yang diperuntukkan seluruhnya untuk Eliya senilai 8 miliar lebih. Uang itu dikirimkan oleh sejumlah orang yang diperintahkan oleh AGK.

Eliya yang juga istri Wadir Polairud Polda Maluku Utara itu mengaku sering mengantar perempuan yang dipesankan AGK ke hotel. (gon/ask)