PENAMALUT.COM, TERNATE – Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditia Kurniawan, menegaskan kasus dugaan pencurian rokok di Toko Sriwijaya, Kecamatan Weda Selatan, terus diproses oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halteng.
“Proses itu masih berjalan, dan saya sudah sampaikan ke Kasat Reskrim untuk lanjutkan prosesnya,” tegas Kapolres, Kamis (25/7).
Menurutnya, terkait Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dipermasalahkan korban Purwanto dan tim penasehat hukumnya, pihaknya sudah sampaikan.
“Kami terus sampaikan, dan sudah saya sampaikan ke penyidik, baik kendala maupun proses lanjutan penyelidikan ke penyidikan harus disampaikan. Ini agar tidak menjadi masalah,” katanya.
Soal teknis, dirinya tidak bisa sampaikan, karena itu ranahnya penyidik. Yang terpenting, secara umum disampaikan dan selalu terbuka.
“Kalau penasehat hukum korban maupun terduga pelaku keberatan dan sebagainya, itu wajar-wajar saja. Yang penting proses kasus itu terus berjalan hingga sekarang. Jadi teknis nanti tanyakan langsung ke Pak Kasat. Kalau secara umum kita tetap terbuka,” jelas mantan Kapolres Halmahera Selatan itu.
Ditanya soal penangkapan yang dipermasalahkan oleh pengacara terduga pelaku, Aditia mengatakan, jika melaporkan penyidik ke Polda, maka itu hak mereka. Karena pihaknya bekerja sesuai dan akan menjawab semua itu.
“Kita akan menjawab proses kasus yang ditangani sesuai prosedur,” pungkasnya.
Untuk diketahui, korban Purwanto melaporkan kejadian pencurian ini setelah mengetahui aksi para pelaku mengambil 4 kardus besar berisi rokok melalui hasil rekaman CCTV pada 18 Juni 2024 lalu.
Peristiwa pencurian ini dilakukan para pelaku di malam hari, tepatnya di Desa Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah.
Bahakan dalam proses penyelidikan, penyidik Polres Halteng telah menetapkan 4 orang tersangka, diantaranya Dwi Mulyadi, Syahril Ukiman, Basri Hanafi dan Nanang Setiawan
Dari 4 tersangka, 1 diantaranya merupakan karyawan Purwanto yang bernama Syahril Ukiman. (gon/ask)