PENAMALUT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga direktur perusahaan tambang di Maluku Utara.
Mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Abdul Gani Kasuba alias AGK selaku mantan Gubernur Maluku Utara. Pemeriksaan ini bertempat di gedung merah putih KPK di Jakarta.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi/ tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka AGK,” jelas juru bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (8/8) tadi.
Tiga direktur yang diperiksa KPK itu adalah SS selaku Direktur PT. Mineral Jaya Molagina, JL selaku Direktur PT. Wasile Jaya Lestari, dan GDM selaku Direktur PT. Mineral Jaya Molagina.
Diketahui, PT. Mineral Jaya Molagina merupakan pemenang tender blok KAF dan PT. Wasile Jaya Lestari pemenang blok FOLI dari empat pemenang yang ditetapkan.
Blok KAF adalah komoditas nikel, lokasinya di Halmahera Tengah, dengan nilai kompensasi data dan informasi (KDI) Rp Rp 700.000.000.000 (700 miliar).
Sedangkan, PT. Wasile Jaya Lestari merupakan pemenang Blok FOLI, komoditas nikel, lokasi Halmahera Timur, dengan nilai kompensasi data dan informasi (KDI) Rp9.888.888.000 (9,8 miliar). (gon/ask)