Setor 6 Miliar ke AGK, Proyek Bernilai Ratusan Miliar yang Ditangani PT. Hijrah tak Tuntas

Jalan ruas Saketa-Dahepodo yang rusak parah

PENAMALUT.COM, TERNATE – Proyek jalan dan jembatan ruas Saketa-Dahepodo hingga kini tak kunjung tuntas. Padahal, proyek tersebut dianggarkan selama beberapa tahap dengan nilai yang sangat fantastis.

Informasi yang dirangkum media ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara berturut-turut menganggarkan pembangunan ruas jalan dan jembatan ini sejak tahun 2020 sampai 2023. Namun jauh sebelum itu, ruas jalan ini sudah mulai dibangun.

Pada tahun 2020-2021, Pemprov Maluku Utara menganggarkan proyek peningkatan jalan ruas Saketa-Dahepodo sepanjang 16 kilometer dengan nilai Rp 44 miliar lebih. Proyek ini ditangani PT. Hijrah Nusatama.

Kemudian pada tahun 2022-2023, Pemprov Maluku Utara kembali menganggarkan proyek ruas tersebut melalui multiyears senilai Rp 51 miliar lebih. PT. Hijrah Nusatama juga sebagai pemenang tender proyek ini.

Jika ditotalkan dengan pekerjaan yang dianggarkan Pemprov Malut jauh sebelum itu, maka total anggaran yang dikeluarkan untuk membiayai ruas jalan Saketa-Dahepodo ini lebih dari Rp 100 miliar. Namun anggaran yang dikeluarkan cukup besar itu justru pekerjaannya tak dituntaskan.

Belakangan, muncul kasus suap terhadap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Kasus yang sedang bergulir di pengadilan itu menyeret berbagai pihak. Salah satunya adalah PT. Hijrah Nusatama yang menangani proyek jalan dan jembatan ruas Saketa-Dahepodo.

Direktur PT. Hijrah Nusatama, Hadiruddin Haji Saleh, disebut memberikan uang senilai 6 miliar kepada AGK melalui mantan Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin dan mantan Kepala Bidang Bina Marga Daud Ismail.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT. Hijrah Nusatama Hadiruddin Haji Saleh yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kamis (1/8) pekan kemarin, Hadiruddin menerangkan bahwa pada tahun 2020 sampai 2021, pihaknya menangani pekerjaan peningkatan jalan Saketa-Dahepodo sepanjang 16 kilometer dan tahun 2022-2023 juga menangani pekerjaan jalan multiyears di ruas yang sama.

Dari situlah, Hadiruddin mulai dimintai uang oleh Kepala Dinas PUPR Sairudin Djuba dan Kepala Bidang Bina Marga Daud Ismail. Cara mereka minta uang kepadanya di setiap setelah pencairan uang proyek. Daud Ismail alias Au datang ke kantornya. Tercatat setiap bulan sebanyak tiga kali Daud Ismail meminta uang untuk keperluan Abdul Gani Kasuba.

Uang yang ia berikan kepada Saifuddin Djuba dan Daud Ismail ini katanya untuk memenuhi permintaan Abdul Gani Kasuba. Setiap mereka datang, Hadiruddin memberikan uang 50 sampai 60 juta dalam bentuk cash.

Sehingga ditotalkan pekerjaan proyek di PUPR sampai kontrak berakhir di Desember 2023, uang yang diberikan sekitar 4,5 miliar. Ini untuk proyek peningkatan jalan Saketa-Dahepodo dengan nilai pekerjaan 50 miliar.

Sedangkan untuk proyek multiyears peningkatan jalan Saketa-Dahepodo pada tahun 2023 senilai 43 miliar, Saifuddin Juba dan Daud Ismail juga meminta uang senilai 1,5 miliar. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan Direktur PT. Hijrah Nusatama kepada AGK senilai 6 miliar.

Hadiruddin bersedia memberikan uang tersebut karena jika menolak atau belum memberikan, maka Daud Ismail dan Abdul Gani Kasuba akan mempersulit ketika dirinya mengajukan pencairan uang pekerjaan proyek. (ask)