PENAMALUT.COM, JAILOLO – Bawaslu Halmahera Barat sudah menerima laporan terkait dugaan penggunaan APBD oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, James Uang dan Djufri Muhammad.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Halbar, Sarmin Ibrahim, mengatakan dugaan penggunaan APBD untuk kepentingan politik paslon petahana James Uang-Djufri Muhamad telah dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Barat.
“Dilaporkan salah satu paslon bupati Halmahera Barat pada Jumat (11/10) kemarin, tapi laporan itu masih ada yang kurang. Jadi kami minta mereka melengkapi dokumennya, supaya pada Senin besok sudah harus dimasukkan,” ujarnya, Sabtu 12 Oktober 2024 lalu.
Meski sudah dilaporkan, namun sejauh ini Bawaslu Halmahera Barat tidak memproses laporan tersebut. Hal ini lantas mendapat tanggapan keras dari Praktisi hukum, Zulkifli Dade.
Zulkifli kepada wartawan mengatakan, Bawaslu Halmahera Barat melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seharusnya mempercepat proses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon petahana sebagaimana yang sudah dilaporkan.
Bawaslu Halmahera Barat diberikan batas waktu dalam hal penanganan pelanggaran pemilu sebagaimana di atur dalam peraturan bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5 tahun 2020, Nomor 1 tahun 2020 dan Nomor 14 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Apabila Bawaslu dalam hal ini Gakkumdu merasa sudah cukup bukti saksi-saksi maupun bukti surat, maka laporan tersebut seharusnya segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tuturnya, Selasa (5/11).
Menurutnya, penggunaan anggaran APBD Untuk kepentingan pribadi dan kepentingan politik dengan nilai yang begitu besar merupakan salah satu tindak pidana pemilu, dan Bawaslu melalui Gakkumdu harus segera mempercepat proses laporan tersebut mengingat waktu dilakukan pencoblosan tinggal menghitung hari.
“Bawaslu tidak boleh diam ketika menerima laporan ini,” tandasnya.
Sebelumnya, dari data yang dihimpun diduga anggaran miliaran rupiah bersumber dari Bagian Umum Perlengkapan dan Keuangan sejak Januari hingga Juli tahun 2024.
Kebijakan anggaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Bagian Umum Perlengkapan dan Keuangan Pemkab Halbar, Djems Kose, dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 11 Januari 2024, telah dicairkan anggaran untuk konsumsi kampanye Partai Demokrat sebesar Rp 6 juta yang diterima atas nama Kabag, dan uang saku petugas senilai Rp 6 juta yang diterima atas nama Imelda.
Kemudian pada tanggal 18 Januari 2024, telah dicairkan anggaran senilai Rp 20 juta untuk kampanye di Kecamatan Ibu yang diterima atas nama Kabag, dan kampanye di Kecamatan Ibu Selatan pada tanggal 23 Januari 2024 juga dicairkan anggaran Rp 20 juta atas nama Kabag.
Pada tanggal 5 Februari 2024, telah dicairkan anggaran senilai Rp 100 juta atas nama Risto Kose yang diperuntukkan untuk serangan fajar. Tanggal 7 februari 2024, dicairkan anggaran untuk pengamanan kampanye sebesar Rp 50 juta atas nama Imelda dan Ivan Bailusy. Pada tanggal yang sama juga dicairkan anggaran untuk kaos partai JUJUR sebesar Rp 38 juta penerima atas nama Kabag.
Anggaran dari Bagian Umum itu juga diduga dicairkan untuk membiayai saksi pada Pileg Februari kemarin. Di mana pada tanggal 12 Februari dicairkan anggaran untuk saksi senilai 200 juta yang diterima Kabag. Tanggal 13 Februari Bagian Umum kembali mencairkan anggaran senilai Rp 30 juta yang dipergunakan untuk tambahan saksi.
Pada tanggal 16 Februari atau dua hari setelah pemilihan legislatif, Bagian Umum kembali mencairkan anggaran Rp 15 juta untuk pawai kemenangan Partai Demokrat di Kecamatan Ibu yang diterima Kabag.
Tak sampai di situ, bahkan pengambilan formulir pendaftaran pasangan calon James Uang dan Djufri Muhammad di Partai Nasdem juga menggunakan anggaran pada Bagian Umum Perlengkapan dan Keuangan. Pada tanggal 2 Mei 2024 telah dicairkan anggaran sebesar Rp 30 juta untuk pengambilan formulir pendaftaran di Partai Nasdem yang diterima atas nama Bupati.
Pada 6 Juni 2024, Bagian Umum Perlengkapan dan Keuangan kembali mencairkan anggaran senilai Rp 100 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pengambilan rekomendasi Partai Demokrat yang diterima atas nama Charles Aniky. (adi/ask)