Peredaran Narkoba di Maluku Utara Dikendalikan dari Lapas, Pengawasan Kanwil Kemenkumham Lemah

Pelaku saat di bawa oleh petugas

PENAMALUT.COM, TERNATE – Lemahnya pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara membuat peredaran Narkoba dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) terus terjadi.

Lihat saja beberapa kali pihak kepolisian berhasil mengungkap peredaran Narkoba dari dalam Lapas Ternate. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Ternate menangkap satu pelaku sebagai perantara Narkoba jenis ganja.

Pelaku berinsial SR alias Gandi (29 tahun) adalah seorang kurir di jasa pengiriman. Ia ditangkap saat mengambil paket milik salah satu terpidana Narkoba yang saat ini ditahan di Lapas Ternate.

Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman, mengungkapkan bahwa pada Sabtu 15 November 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua buah paket kiriman diduga Narkotika jenis ganja yang masuk di jasa pengiriman Kie Raha, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamaran Ternate Selatan, Kota Ternate. 

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin Kasat Narkoba langsung menuju ke kantor jasa pengiriman Kie Raha dan mengamankan pelaku yang hendak mengeluarkan paket berisi Narkotika itu.

“Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1772,54 gram. Narkoba ini pelaku menyimpan di dalam karung paket kiriman,” katanya dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas AKP Umar Kombong, Selasa (19/11).

Dari hasil interogasi, tersangka Gandi mengakui bahwa Narkotika ini diminta oleh temannya yang saat ini berada di Lapas Klas IIA Ternate atas nama Papin untuk dikeluarkan dari kantor jasa pengiriman dan tersangka dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp 3 juta.

“Tersangka ini sudah tiga kali mengeluarkan paket kiriman Narkotika jenis ganja dari jasa pengiriman J&T atas permintaan dari Papin,” tuturnya.

Suherman menjelaskan, pelaku Gandi ini sebelumnya juga mengaku sudah berulang kali mengeluarkan Narkotika saat bekerja di jasa pengiriman di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah. 

Kemudian di kantor jasa pengiriman J&T depan RS Dharma Ibu, Kelurahan Stadion, tersangka satu kali mengeluarkan Narkotika jenis ganja sintetis.

“Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan peranannya memiliki Narkotika jenis ganja dan serta mengeluarkan atau meloloskan Narkotika dari dalam kantor jasa pengiriman,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu menuturkan, komunikasi yang digunakan tersangka yakni handpone yang saat ini di bawa ke Manado, Sulawesi Utara. Sementara untuk pemeriksaan Papin selaku Napi Lapas pemilik Narkotika belum dilakukan, karena menunggu hasil pemeriksaan Lab dari Manado. Untuk barang bukti ganja ini semuanya pengriman dari Jakarta.

“Jadi hasil Lab dari Manado keluar, baru kita menyurat ke Lapas untuk lakukan pemeriksaan bersangkutan (Papin) di dalam Lapas. Sebab keterangan dari tersangka barang ini milik insial AP (Papin) yang kebetulan saat ini berada di Lapas Ternate,” tuturnya.

Tersangka Gandi juga sudah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif menggunakan ganja.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gon/ask)