LABUHA, PENAMALUT.COM – Praktisi hukum Rifai Lamitira, meminta Polres Halmahera Selatan agar menangkap pelaku dan aktor atas dugaan pengrusakan fasilitas perusahaan PT Harita Group dalam aksi demonstrasi yang digelar beberapa hari ini.
Aksi massa yang awalnya diklaim sebagai bentuk penyampaian aspirasi berubah menjadi tindakan anarkis setelah terjadi pengrusakan terhadap pagar Kantor CSR Harita Group di Kawasi.
Peristiwa tersebut memicu kecaman luas, terutama dari kalangan praktisi hukum yang menilai tindakan tersebut telah melampaui batas dan masuk dalam ranah pidana serius.
Praktisi hukum Rifai Lamitira menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk bertindak tegas. Menurutnya, aksi yang berujung pada perusakan fasilitas perusahaan tidak bisa lagi dilindungi dengan dalih kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Ini bukan lagi aksi aspirasi, ini sudah masuk kategori tindak pidana. Ada unsur pengrusakan secara bersama-sama yang jelas diatur dalam hukum pidana. Polisi harus segera menangkap para pelaku di lapangan, termasuk mengusut siapa aktor intelektual di balik mobilisasi massa tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan pembiaran hanya akan memperburuk situasi dan membuka ruang bagi aksi-aksi serupa di masa depan. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara melawan hukum.
Dari sisi hukum, aksi pengrusakan secara bersama-sama dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait perusakan barang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara kolektif. Jika terbukti ada unsur penghasutan, maka pihak yang berperan sebagai provokator juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Publik kini menunggu keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
Desakan agar kepolisian segera bertindak tegas terus menguat. Banyak pihak menilai bahwa penegakan hukum yang cepat dan transparan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas serta mencegah konflik yang lebih luas di wilayah tersebut.












