Kantongi Bukti, Bawaslu Maluku Utara Telusuri Dugaan Pelanggaran Pj Sekprov

Abubakar Abdullah

PENAMALUT.COM, TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara akan menulusuri dugaan pelanggaran ajakan memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melalui pesan berantai WhatsApp Grup (WAG) yang dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Provinsi Abubakar Abdullah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Malut, Sumitro Muhammadiya, mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti chat Abubakar Abdullah yang mengirim foto paslon Sherly-Sarbin di WAG PMII.

“Kami dari Bawaslu juga sudah mendapatkan bukti-bukti itu melalui media, dan kami baru selesai zoom dengan Bawaslu RI. Mungkin jam 4 (pukul 16.00 WIT) sore ini semua pimpinan rapat memplenokan dugaan pelanggaram tersebut,” ujarnya, Senin (25/11).

“Kita jadikan informasi awal, kita lakukan penulusuran,” sambungnya.

Sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran, Bawaslu akan mempelajarinya apakah memenuhi unsur atau tidak.

“Sebagai informasi awal kami diberi waktu sesuai Perbawaslu itu tujuh hari untuk melakukan penulusuran. Apabila dalam penulusuran itu terbukti adanya dugaan pelanggaran, maka kami akan register dan menangani sesuai dengan Perbawaslu,” jelasnya. (gon/ask)