Dinilai Bikin Gaduh, Tim Tiga Kandidat Ancam Bubarkan Paksa Quick Count Sherly-SarbinĀ 

Tim pemenangan tiga kandidat menyampaikan konfrensi pers. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, 2, dan 3 meminta kepada Bawaslu dan KPU serta pihak keamanan agar segera membubarkan penghitungan cepat atau Quick Count yang dilakukan paslon Sherly-Sarbin.

Quick Count paslon nomor 4 yang berlangsung di Hotel Bela, Kota Ternate, dengan menggandeng lembaga Indikator Politik Indonesia itu dianggap membuat kekacauan dan kegaduhan.

Juru bicara paslon 1 Husain Sjah-Asrul Rasyid, Muis Jamin, mengatakan selama ini tidak ada norma yang mengatur segala tahapan pungut hitung rekapitulasi dan menetapkan siapa yang jadi pemenang di luar dari itu akan bertentangan, termasuk Quick Count. 

Sehingga harus dihentikan, karena sudah pasti target dari Quick Count adalah bagaimana menggiring persepsi publik dan memnangun opini.

“Kami berharap institusi yang mengatur jalannya proses pilkada, baik KPU, Bawaslu dan pihak-pihak yang mendukung penuh di institusi kepolisian dapat mengambil langkah-langkah yang konkrit. Sebab Quick Count bukan merupakan bagian penting tahapan yang diatur regulasi, karena itu tidak ada pilihan lain selain hentikan,” katanya dalam jumpa pers bersama tim paslon Cagub AM-SAH dan MK-Bisa, Rabu (27/11).

Menurutnya, jika terjadi proses Quick Count yang dilakukan oleh paslon nomor urut 4 sebelum proses perhitungan, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah akan membubarkan

“Kami akan datang dan bubarkan sendiri, selama proses itu dianggap tidak sesuai dengan norma yang diatur. Jangan buat kegaduhan, karena ini dilakukan oleh satu lembaga yang hasilnya pernah menjadi kontroversi dan itu meresahkan,” tandasnya.

“Hal-hal ini harus kita dihindari sebelum KPU secara resmi mengumumkan dan menetapkan siapa gubernur Maluku Utara,” sambungnya.

Tim hukum Paslon nomor 1 AM-SAH, Fadli S. Tuanane, menyatakan pada prinsipnya tindakan yang dilakukan paslon nomor 4 ini tidak itu tidak dibenarkan oleh undang-undang. Sebab hasil resmi sah tidaknya pemenang pilkada ditentukan oleh KPU di semua tingkatan.

Dia mendesak aparat kepolisian maupun penyelenggara agar segera mengambil langkah, sehingga tidak menjadi kegaduhan dan kekacauan di Maluku Utara.

“Karena menggangu demokrasi. Bawaslu juga harus segera mengambil tindakan menghentikan hitungan-hitungan tidak masuk akal yang membuat kegaduhan,” tegasnya.

Koordinator tim hukum AM-SAH, Abdullah Kahar menambahkan, memang Quick Count diperbolehkan, namun harus difasilitasi oleh KPU atau Bawaslu. Di luar dari itu, tidak diperbolehkan, karena mendatangkan kegaduhan bagi masyarakat Maluku Utara.

“Oleh karena itu kami menghimbau aparat kepolisian agar segera menghentikan Quick Count yang diselenggarkan oleh paslon nomor 4 di Hotel Sahid Bela, karena kita menjaga pilkada ini aman, damai dan sukses,” harapnya.

Sementara Ketua Tim Relawan paslon nomor 3 MK-Bisa, Dino Umahuk, meminta kepada pihak berwenang agar segera mengambil tindakan. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kata dia, hitung cepat yang dilakukan paslon nomor 4 tidak terdaftar secara resmi di KPU dan dilakukan lembaga Indikator Politik Indonesia yang pernah merilis hasil survei yang diragukan kevalidannya.

“Kita juga meragukan independensi Quick Count ini, karena dilakukan di hotel Sahid Bela yang merupakan markas dari nomor 4. Jadi pihak berwenang harus menghentikan ini,” pintanya. (gon/ask)