PENAMALUT.COM, SOFIFI – Anggaran belanja tanah di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara senilai 3,8 miliar diduga bermasalah.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, terdapat realisasi belanja modal tanah tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp 3.880.041.460.
Hasil pemeriksaan pada dokumen pertanggungjawaban dan rincian realisasi SP2D belanja modal tanah diketahui terdapat sejumlah realisasi pembayaran pekerjaan pengadaan tanah tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Dokumen tersebut tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat asli tanah.
BPK telah konfirmasi kepada PPK pengadaan tanah tahun 2022 dan 2023 serta bendahara pengeluaran pada Dinas Perkim tahun 2023, diketahui bahwa sertifikat asli pada kegiatan itu masih berada di pemilik lahan dan kordinator tim lapangan di desa dan belum diserahkan ke Dinas Perkim.
Selain itu, untuk ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang tahun 2022) atas nama AH masih berada di pemilik lahan, karena sebagian tanah pada sertifikat hak milik tersebut merupakan miliknya.
Jumlah pengadaan tanah tidak dilengkapi bukti yang lengkap dan sah sebagai berikut:
- Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Sekolah Terpadu Nurul Hasan (Utang 2022) senilai Rp 2.716.345.000.
- Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang 2022) senilai Rp 244.650.000.
- Ganti rugi pengadaan lahan untuk akses jalan baru Desa Aketobololo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan (Tahun 2023) senilai Rp 227.491.000.
- Ganti rugi pengadaan lahan Bandara Loleo (Tahun 2023) senilai Rp 191.064.710.
- Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al’quran (Utang 2022) Senilai Rp 81.510.750.
- Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang 2022) senilai 52.750.000.
- Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang 2022) senilai 156.160.000.
- Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang 2022) senilai Rp 88.320.000.
- Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang 2022) senilai Rp 121.750.000.