Audit Tak Kunjung Rampung, Penyidikan Kasus Korupsi DPRD Malut Jalan di Tempat

Kantor DPRD Maluku Utara.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penanganan dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski telah berstatus penyidikan sejak Februari 2026, hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Perkara dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 139 miliar itu kini seolah tertahan pada satu tahapan, yakni menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alasan tersebut terus disampaikan penyidik setiap kali ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

Padahal, selama proses penyidikan berlangsung, penyidik Kejati Maluku Utara telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur yang diduga mengetahui proses penganggaran hingga pencairan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Maluku Utara.

Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik disebut telah mengerucutkan pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Nama yang paling santer disebut adalah mantan Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, dan mantan Sekwan Abubakar Abdullah. Namun, langkah menuju penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara sebagai salah satu alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

Lamanya proses audit pun mulai memunculkan pertanyaan publik. Sebab, penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan dinilai belum menghasilkan kepastian hukum, sementara nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 139 miliar.

Dugaan penyimpangan mencuat karena tunjangan perumahan dan transportasi tetap dibayarkan kepada anggota DPRD, meskipun sebagian di antaranya telah memperoleh fasilitas rumah dinas maupun kendaraan dinas dari negara. Selain itu, besaran tunjangan juga dipersoalkan karena diduga tidak didasarkan pada kajian kebutuhan yang memadai serta legalitas penetapannya turut dipertanyakan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Hendra Kasim, menilai publik perlu memahami bahwa dalam hukum acara pidana, status penyidikan tidak serta-merta identik dengan adanya tersangka.

“Dalam setiap perkara pidana, penting menempatkan proses hukum dalam koridor hukum acara, bukan pada asumsi maupun spekulasi. Ketika suatu perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, publik tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa sudah pasti akan ada tersangka,” kata Hendra, Senin (27/7).

Menurutnya, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena adanya tekanan publik ataupun opini yang berkembang.

Meski demikian, Hendra mengingatkan bahwa penyidikan juga tidak boleh berlangsung tanpa arah dan kepastian hukum.

“Negara hukum menghendaki adanya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan kepastian hukum. Penyidikan harus bergerak menuju kepastian, apakah alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka, perkara dilanjutkan, atau terdapat alasan hukum yang menyebabkan penyidikan tidak dapat diteruskan,” ujarnya.

Ia mengakui setiap perkara memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda, termasuk apabila membutuhkan audit kerugian negara, pemeriksaan ahli maupun alat bukti lainnya. Namun, proses tersebut tetap harus berjalan secara objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Di tengah belum rampungnya audit BPK, perhatian publik kini tertuju pada langkah Kejati Maluku Utara untuk memastikan penyidikan tidak berlarut-larut. Masyarakat berharap perkara yang telah memasuki tahap penyidikan sejak Februari 2026 itu segera memperoleh kepastian hukum, baik melalui penetapan tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup maupun perkembangan resmi lainnya sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

Sebagaimana diingatkan Hendra Kasim, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun, di sisi lain, proses penyidikan juga dituntut berjalan efektif, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir perkara, tetapi juga oleh sejauh mana prosesnya berlangsung secara profesional, akuntabel, dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. (ask)