Diduga Terlibat Penjualan Ore Nikel, Polda Didesak Tersangkakan Suryanto Andili dan Sukur Lila

Sejumlah massa aksi yang melakukan demonstrasi terkait penjualan ore nikel

PENAMALUT.COM, TERNATE – Belum lama ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah memeriksa dua instansi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penjualan ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Kedua dinas yang diperiksa itu yakni Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan. Kedua Instansi ini diduga kuat terlibat dalam penjualan 90 ribu ton ore nikel hasil sitaan pengadilan yang diberikan kepada pemerintah daerah dan menjadi aset Negara. Dengan adanya penjualan ore nikel tersebut, kerugian pemeritah mencapai 30 miliar.

90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi. Namun dalam proses aktivitasnya, izin usaha pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018 telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148. Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018 perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Namun, faktanya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124.120.000.

Diduga kuat penjualan ore nikel ini kelibatkan Suryanto Andili selaku Kadis ESDM dan Sukur Lila selaku Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

“Untuk itu, kami mendesak Polda Maluku Utara segera menetap saudara Suryanto Andili dan Sukur Lila sebagai tersangka,” desak sejumlah massa aksi yang menamakan diri koalisi pemberantasan korupsi (KPK) saat memlnggelar demonstrasi tadi, Senin (19/5).

Mereka juga mendesak Gubernur Sherly Tjoanda Laos agar segera mencopot Suryanto Andili dan Sukur Lila dari jabatannya. (ask)