PENAMALUT.COM, TIDORE – DPRD Kota Tidore Kepulauan tinndaklanjut informasi dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Puskesmas Payahe beberapa waktu lalu.
Dugaan pungli ini dilakukan pegawai Puskemas berinisial W yang meminta biaya BBM ambulans dan pembelian botol infus kepada pasien berinisial M.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota DPRD Ardiansyah Fauzi langsung berkoordinasi dengan Kepala UPT Puskesmas Inap Payahe, Nurhasanah Husen dan Plt Kepala Dinkes Tidore, Saiful, pada Selasa (27/5) malam.
Menurut keterangan Kepala Puskesmas Payahe, setiap pasien baik umum maupun pemegang kartu BPJS Kesehatan akan dibebani biaya apabila ada rekomendasi rujukan ke rumah sakit.
“Perdanya ada. Untuk pasien umum/BPJS rujuk dari Payahe ke Weda itu 1 juta. Kalau pasien BPJS akan diklaim kembali oleh BPJS, tapi untuk pasien BPJS rata-rata untuk sementara gunakan uang keluarga itu tidak diminta satu juta, sesuai saja dengan kemampuan keluarga pasien, nanti baru dikalikan oleh BPJS,” jelas Ardiansyah sesuai hasil koordinasinya dengan Kapus.
Tak hanya Kapus, politisi PDI Perjuangan ini juga menanyakan perihal pembiayaan yang dibebankan kepada pasien ke Dinkes Tidore yang terjadi pada 4 Mei 2025 lalu.
“Jadi hasil koordinasi saya dengan Pak Kadinkes, itu katanya rekapan klaim dari Puskesmas setiap bulan oleh petugas yang namanya petugas Pcare. Satu bulan mereka rekap satu kali baru klaim ke BPJS. Jadi uang pasien akan dikembalikan,” terangnya.
Ardiansyah bilang, sebagai anggota DPRD dapil Oba dan berada di komisi yang membidangi pelayan kesehatan, ini menjadi masalah yang harus segera ditindak lanjut, mengingat banya juga warga yang belum mengetahui sistem klaim BPJS.
“Dengan masalah ini, sekiranya bisa menjadi bahan juga untuk pihak puskesmas lebih teliti, atau paling tidak bisa menjelaskan ke pasien atau keluarganya. Karena tidak semua paham dengan regulasi seperti ini. Dan kepada keluarga pasien, nanti bisa diklaim BPJS, uangnya harus segera dikembalikan,” pungkasnya.













