[metaslider id="30652"]

400 Juta Retribusi Puskesmas Diduga “Masuk Kantong”, Kejati Didesak Periksa Kadinkes Halut

Kantor Kejati Malut

PENAMALUT.COM, TERNATE — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan pada 19 Puskesmas di Kabupaten Halmahera Utara menjadi sorotan. Sebab, terdapat kekurangan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mencapai Rp406.475.910 sepanjang 2025.

Temuan tersebut mendorong desakan agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menelusuri pengelolaan dana retribusi tersebut, termasuk memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Utara, Selphianus Herman Kaya, terkait fungsi pengawasan dan pengendalian keuangan pada instansi yang dipimpinnya.

file_00000000e98c8206a260f504a395d26a(1)
previous arrow
next arrow

Ketua Divisi Investigasi DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Jabal Bakri, menilai temuan BPK tersebut tidak boleh berhenti sebatas rekomendasi administratif. Menurut dia, perlu ada penelusuran menyeluruh untuk memastikan aliran dana, mekanisme penggunaannya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kekurangan penyetoran tersebut.

“Temuan ini harus ditelusuri secara serius. Ada penerimaan retribusi dari 19 Puskesmas yang tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah. Aparat penegak hukum perlu mendalami bagaimana mekanisme pengelolaannya, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa pengendalian terhadap penerimaan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Jabal, Jumat (23/10).

BPK Temukan Rp406,4 Juta Tak Disetor

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025, total penerimaan retribusi pelayanan kesehatan tercatat sebesar Rp492.598.000.

Namun, penerimaan yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp86.122.090. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp406.475.910 yang menjadi temuan pemeriksaan BPK.

Rincian penerimaan tersebut terdiri atas jasa sarana sebesar Rp135.573.639 dan jasa medis atau pelayanan sebesar Rp357.024.361.

Dalam pemeriksaan, Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa setoran ke kas daerah hanya berasal dari komponen jasa sarana. Sementara itu, penerimaan jasa medis atau pelayanan digunakan langsung oleh pihak Puskesmas untuk membiayai operasional dan insentif pelaksana pelayanan kesehatan.

Praktik tersebut menjadi persoalan karena penggunaan penerimaan daerah secara langsung untuk membiayai operasional maupun insentif tanpa melalui mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban yang sesuai berpotensi melemahkan pengawasan keuangan daerah.

Rp177,7 Juta Belum Jelas Peruntukannya

Persoalan yang lebih serius terlihat dari hasil reviu Inspektorat. Dari dana yang tidak disetorkan ke kas daerah, sebesar Rp228.761.946 terverifikasi digunakan untuk kebutuhan operasional dan insentif pelaksana Puskesmas tanpa melalui mekanisme APBD.

Sementara itu, sebesar Rp177.713.964 lainnya belum jelas peruntukannya berdasarkan hasil reviu tersebut.

Dalam laporan pemeriksaan juga disebutkan bahwa pihak Puskesmas telah melakukan penyetoran kembali ke kas daerah atas dana Rp177.713.964 tersebut pada Mei 2026.

Meski demikian, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus persoalan tata kelola yang ditemukan BPK. Mekanisme penerimaan, penggunaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban tetap perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Jabal Bakri perlu mendorong agar aparat penegak hukum mendalami secara objektif komponen dana yang penggunaannya telah terverifikasi maupun dana yang sebelumnya belum jelas peruntukannya. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau persoalan administratif dalam pengelolaan penerimaan tersebut.

Pengawasan Kadinkes Jadi Sorotan

Dalam LHP, BPK secara khusus menyoroti kurangnya pengendalian dari Kepala Dinas Kesehatan sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap persoalan pengelolaan retribusi.

Selain itu, BPK menemukan belum diusulkannya alokasi anggaran operasional dan jasa pelayanan kesehatan oleh pejabat terkait pada bidang perencanaan dan evaluasi. Penatausahaan penerimaan oleh bendahara penerimaan Puskesmas juga dinilai belum memadai.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Utara agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk memperketat pengendalian penerimaan retribusi, mengusulkan anggaran operasional dan jasa pelayanan sesuai ketentuan, serta membenahi sistem penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan di seluruh Puskesmas.

Rekomendasi tersebut menempatkan fungsi pengawasan Kepala Dinas Kesehatan sebagai salah satu aspek penting yang harus dibenahi.

Karena itu, desakan pemeriksaan terhadap Selphianus Herman Kaya perlu diarahkan untuk mengklarifikasi pelaksanaan fungsi pengawasan, langkah yang telah dilakukan setelah mengetahui persoalan tersebut, serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Pemeriksaan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta dan menentukan tanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Kejati Diminta Telusuri Tanggung Jawab

DPD LIN Maluku Utara mendesak Kejati Maluku Utara menelaah temuan tersebut dan menentukan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan awal. Penelusuran diharapkan tidak hanya menyasar pelaksana teknis di Puskesmas, tetapi juga mengklarifikasi peran pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengendalian dan pengelolaan penerimaan retribusi.

“Ini uang rakyat yang penggunaannya patut dipertanyakan. Sehingga itu, penyelidik Kejati Malut harus menelusurinya,” tegas Jabal.

Sementara itu, Selphianus yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tak merespons hingga berita ini ditayangkan.

Publik kini menunggu tindak lanjut Kejati Malut atas temuan tersebut, termasuk langkah Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam memperbaiki sistem pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan agar seluruh penerimaan daerah tercatat, disetorkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan. (ask)

Desain Tanpa Judul (5)
previous arrow
next arrow