Oleh: Abubakar Ismail
ASN dan Mahasiswa
____________________
INDONESIA telah mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari 2023 lalu. Biasa dirujuk sebagai KUHP Nasional, produk ini mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan. Artinya KUHP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Kalau kita telisik lebih jauh, sebagian kita tentu bersepakat bahwa pada KUHP Nasional ini sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan rehabilitatif. Karena tidak lagi berorientasi pada ajang balas dendam dan memberikan ruang kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri.
Asas legalitas juga tetap di pertahankan sebagai dasar kepastian hukum, semisal dalam rumpun ilmu sosial, maka hukum ini hakikatnya ilmu pasti. Namun ada perubahan yang dahulunya KUHP Lama atau Wetbook van Strafrecht (WvS) menjadi satu-satunya alat uji terhadap tindak pidana dan seolah given dari pemerintah (top–down) serta ukuran tindak pidana sepenuhnya menjadi hak pemerintah, pada saat ini di perluas menjadi lebih seimbang.
Hal ini perlu kita apresiasi sebagai dekolonialisasi atau langkah melepaskan dan menghilangkan pengaruh kolonial sebagaimana yang terdapat dalam KUHP sebelumnya. Hal lainnya adalah demokratisasi hukum, sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang masih terdapat sanksi pidana. Langkah ini juga membuat hukum pidana kita menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman, terutama aspek teknologi.
KUHP Nasional juga mengakomodir “living law” atau hukum yang hidup dan berlaku pada masyarakat maupun hukum adat, sehingga ukuran tindak pidana dapat diukur dari sisi masyarakat, dengan kata lain masyarakat mendapat porsi keadilan yang cukup. KUHP Nasional menjadi backbone hukum pidana Indonesia yang merupakan kontruksi baru, lebih lanjut akan berdampak pada hukum tertulis bahkan hukum yang tidak tertulis atau politik hukum ke depannya.
Hal yang urgen kemudian adalah kesiapan negara dalam hal ini adalah aparat penegak hukum dalam menerapkan penegakan hukumnya. Karena waktu terus berjalan menyongsong di berlakukannya KUHP Nasional. Menariknya dalam KUHP Nasional, Indonesia memperkenalkan sejumlah ketentuan dengan tujuan restraksi atau melitimasi penggunaan pidana mati, maka terdapat beberapa catatan tentang pidana mati dalam KUHP Nasional yang perlu kita bedah bersama dalam tulisan singkat ini.
Mengenal Pidana Mati
Terdapat sebuah istilah populer dalam dunia hukum pidana “mors dicitur ultimum supplicium” yang berarti bahwa hukuman mati adalah hukuman terberat (Black, 1974). Frasa tersebut mencerminkan gagasan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang paling berat yang kemudian sering dianggap sebagai bentuk pembalasan dan hukuman yang paling terakhir. Artinya bahwa ketika semua bentuk hukuman lain dianggap tidak memadai, kematian adalah konsekuensi paling berat bagi kejahatan atau pelanggaran hukum tertentu.
Pidana mati memang merupakan topik yang kerap kali menjadi perdebatan panjang baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Sejak masa Babilonia lama, pidana mati mulai dijatuhkan dengan dibentuknya hukum Hammurabi (code of hammurabi) oleh raja Hamurabi pada abad ke-18 SM. Sedangkan di Indonesia, hukuman ini mulai diberlakukan pada pemerintahan Hindia-Belanda oleh Gubernur Daendels untuk menumpas perlawanan penduduk pribumi. Selain itu dalam pasal KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) pidana mati diatur pada Pasal I Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen keempat.
Pasal ini mengatur bahwa pemberlakuan peraturan-peraturan yang ada sebelum Indonesia merdeka masih tetap berlaku selama belum ada peraturan baru yang mencabut peraturan tersebut. Artinya pidana mati pada Wetboek van Strafrecht masih tetap berlaku hingga dicabut oleh KHUP Nasional atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Perubahan pada hukum pidana pasca KUHP Nasional berlaku menjadi unik, termaksud terdapat tranformasi konsep hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia, yang mana berubah dari pidana pokok pada KUHP Lama atau Wetbook van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda menjadi pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Secara prinsip reformasi pada hukum semacam ini mencerminkan upaya untuk mencapai keseimbangan antara keadilan dan hak asasi manusia.
Diintroduksikannya masa percobaan dalam pasal pidana mati merupakan hal baru di Indonesia, sebelumnya apabila seorang terpidana telah divonis hukuman mati dan sudah tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan banding lagi, maka ia tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi.
Dengan KUHP Nasional terpidana mati masih memiliki kesempatan untuk bebas dari eksekusi sejauh selama masa percobaan perilakunya tidak justru meneguhkan kelayakan untuk dibawa ke hadapan regu tembak. Di satu sisi, besar kemungkinan bahwa dengan pasal ini Indonesia akan bergabung dengan banyak negara lain yang secara de jure memiliki peraturan tentang hukuman mati, tetapi secara de facto tidak lagi menerapkan hukuman mati.
Tentu proyeksi ini akan dapat berdiri sejauh kita mengasumsikan bahwa terpidana-terpidana mati masih memiliki preferensi untuk bebas dari eksekusi dan dengan itu bersedia untuk bertindak terpuji. Berbeda dengan KUHP terdahulu, dalam KUHP Nasional pidana mati tidak lagi ditetapkan sebagai pidana pokok tapi sebagai pidana yang bersifat khusus, yang selalu diancamkan secara alternatif sebagai upaya terkahir. Sebagaimana dimaksud di dalam pasal 67 juncto Pasal 98 KUHP Nasional. Pengancaman pidana mati secara alternatif bertujuan sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana dan mengayomi masyarakat.
Konsekuensi ini tentu mengecewakan bagi pihak-pihak yang mendukung hukuman mati, terutama mereka yang mendukung pemberlakuan pidana mati hukuman mati diperluas hingga mencakup juga para pelaku korupsi. Namun di sisi lain, banyak pegiat hak asasi manusia yang menayangkan dipertahankannya pidana mati. Menurut mereka, hukuman mati bagaimanapun merupakan pelanggaran terhadap hak asasi untuk hidup.
Namun bukan hanya itu, kita perlu menghadapi beberapa tantangan dalam penyelenggaraan pidana khusus tersebut, di antaranya penulis mengajak untuk membedahnya lebih jauh. Persoalan krusial kemudian menjadi tantangan dalam implementasi pidana khusus tersebut adalah perlu adanya jaminan komutasi (pergantian atau perubahan) pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup bagi para terpidana mati dalam rangka menunjukan konsistensi pemerintah atas pilihan politik hukum yang baru terkait pidana mati.
Beberapa PR Penting
Setelah pengesahan KUHP Nasional, kita sesungguhnya telah menegaskan politik hukum yang baru terkait pidana mati yang kerap disebut sebagai “Indonesian Ways” semacam satu jalan tengah yang mengakhiri pro-kontra antara kaum abolisionis dan retensionis. Konsekuensi logis dari pemilihan kebijakan ini adalah penjatuhan pidana mati menjadi tidak dapat dilakukan secara serta merta.
Bila kita meneropong, pasal-pasal dalam KUHP Nasional yang mengatur pidana mati pada prinsipnya memberi mandat pengaturan yang lebih lanjut setidaknya untuk dua hal. Pertama, mekanisme komutasi pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup (Pasal 100 dan Pasal 101). Kedua, tata cara pelaksanaan pidana mati (Pasal 102).
Terkait mekanisme komutasi pidana mati menjadi pidana seumur hidup, perlu dipastikan bahwa peraturan pelaksana KUHP Nasional (Peraturan Pemerintah) yang telah disusun harus mengatur masa percobaan 10 tahun yang secara otomatis melekat pada putusan pengadilan atas terpidana yang dijatuhi pidana mati.
Peraturan pelaksana tersebut juga perlu mengatur mekanisme dan kriteria objektif penilaian sikap dan perbuatan terpidana agar pidana mati yang dijatuhkan kemudian memenuhi syarat untuk dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui keputusan presiden setelah mendapatkan perimbangan dari Mahkamah Agung (Pasal 100 Ayat (4)).
Tata cara perubahan pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam hal permohonan grasi terpidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak melalui putusan Presiden (Pasal 101) juga perlu diatur lebih lanjut untuk memastikan hak atas komutasi tersebut melekat pada terpidana.
Hal lainnya adalah, tata cara pelaksanaan pidana mati, KUHP Nasional mengamanatkan dibentuknya undang-undang. Hal ini menjadi penting untuk dicermati bahwa substansi aturan tersebut wajib memperhatikan standar hak asasi manusia internasional terkait penjatuhan pidana mati yang dilakukan dengan ketat.
Dalam hal pidana mati terpaksa dijatuhkan, prosesnya pun harus betul-betul sesuai dengan prinsip hukum yang adil (due process of law). Misalnya pidana mati hanya dapat dijatuhkan terhadap kejahatan yang paling serius (most serious crime), larangan menjatuhkan pidana mati terhadap anak di bawah 18 tahun, termasuk kewajiban menunda eksekusi terhadap orang-orang dengan kondisi tertentu, seperti perempuan yang mengandung atau orang dengan gangguan jiwa.
Pembaharuan terhadap Undang-undang Nomor 2PNPS/1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dan Militer yang saat ini berlaku sebagai hukum positif juga perlu menjadi catatan serius.
Peraturan pelaksanaan KUHP Nasional perlu juga memperhitungkan akibat hukum yang timbul dari pengaturan hukum transitoir terhadap terpidana yang dijatuhi pidana mati sebelum dijalankannya KHUP Nasional. Secara umum hukum transitoir dapat diartikan sebagai hukum yang menentukan aturan mana yang seharusnya berlaku dalam hal terjadinya perubahan undang-undang pada masa transisi. Sebagian ahli hukum dan pengamat kemudian berpendapat hal ini akan menyebabkan kekosongan hukum selama masa transisi.
Persoalan mendasar berkenaan dengan hukum trasitoir ini adalah bahwa hukum yang harus diberlakukan pada masa transisi adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa atau terpidana. Dalam KUHP Nasional, hukum transitoir dapat ditemukan dalam Pasal 3 Ayat (1). Dalam kaitannya dengan pemberlakuan dari hukum transitoir dan ketentuan yang paling menguntungkan terpidana, jaminan komutasi pidana mati seharusnya juga berlaku bagi terpidana mati saat ini yang sudah masuk daftar tunggu eksekusi.
Tantangan Serius bagi Pemasyarakatan
Hal lainnya adalah kebutuhan komutasi bagi terpidana mati dalam masa tunggu atau percobaan dalam prespektif pembinaan oleh Lembaga Pemasyarakatan adalah sebuah tantangan yang sangat berat. Pemasyarakatan lewat sistem pembinaannya harus sukses mengubah pidana mati menjadi pidana seumur hidup atau sementara 20 tahun.
Saat KUHP Nasional dijalankan terdapat pekerjaan rumah dalam membahas aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dalam penerapan pidana mati. Karena masa percobaan 10 tahun bukan perkara yang mudah. Sebab bila gagal, negara telah kehilangan anggaran, waktu dan tenaga dalam melakukan pembinaan terhadap terpidana mati. Tak hanya itu, terpidana akan mendapatkan hukuman dua macam, yakni pidana 10 tahun masa percobaan penjara dan kemudian menjalani eksekusi pidana mati.
Pemasyarakatan harus menyiapkan role model dalam upaya mengubah pidana mati menjadi pidana seumur hidup selama menjalani masa percobaan 10 tahun. Sebab sejatinya pidana penjara ialah pemasyarakatan yang tujuan akhirnya adalah reintegrasi yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Reintegrasi yang sehat merupakan pemulihan, maka menjadi keharusan dilakukannya pembinaan terhadap terpidana mati yang tepat sasaran dan terukur. Karenanya, mesti adanya assesment terlebih dahulu terhadap terpidana mati. Dan harus dibarengi pula dengan aturan teknis dari KUHP Nasional yang jelas sebagai panduan dalam menjalankan tugas berat yang diemban oleh lembaga pemasyarakatan.
Setelahnya, adanya program pembinaan terhadap terpidana mati yang nantinya selalu dilakukan monitoring dan evaluasi. Sehingga 10 tahun harus menjadi waktu yang sukses. Kemudian setiap tahapan dalam pembinaan harus ada korelasi dengan tingkat pengamanan. Bila merujuk pada Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, terkait dengan narapidana yang dianggap memiliki risiko tinggi ditempatkan di Lapas Super Maximum Security.
Program pembinaan berupa pembinaan kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum dan konseling psikologi. Dengan begitu, Pemasyarakatan dapat mengontrol perubahan sikap dan perilaku, juga terpidana diharapkan mampu menerima pembinaan serta keterampilan sikap yang diberikan.
Hal ini membutuhkan dukungan penuh dari banyak pihak, terutama dalam hal substansi agar pembinaan dapat menyentuh langsung pihak terpidana. Karena untuk mendapatkan reward berupa perubahan dari hukuman mati ke penjara seumur hidup bukanlah hal mudah. Dan Pemasyarakatan tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan tugas berat tersebut. Perlu pihak lain yang terlibat dalam menentukan penilaian dan mengubah jenis hukuman pidana mati menjadi seumur hidup.
Yang terakhir, sekalipun KUHP Nasional masih belum efektif berlaku, masa transisi ini harus dimanfaatkan penegak hukum untuk menunjukan komitmen bersama dalam merealisasikan semangat baru komutasi pidana mati. Moratorium penentuan, penjatuhan hukuman dan eksekusi pidana mati, termaksud penghapusan pidana mati dalam proses legislasi, perlu terus didorong dalam menyongsong paradigma baru penjatuhan pidana mati. (*)
*Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan pandangan intsitusi di mana penulis bekerja.
















