Oleh: Nurlina
___________________
RAMADAN 1447 H datang dalam suasana yang getir bagi ribuan korban bencana di Sumatra, terutama Aceh. Hingga awal Ramadan, ribuan warga masih bertahan di tenda pengungsian karena hunian sementara belum rampung. Data resmi pemerintah menyebutkan masih terdapat 12.994 jiwa yang tinggal di tenda pengungsian, dengan 12.144 jiwa di antaranya berada di Aceh dan sisanya di Sumatra Utara.
Di sejumlah kabupaten dataran tinggi seperti Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Bener Meriah, listrik belum sepenuhnya pulih. Sahur dan berbuka dijalani dalam keterbatasan layanan dasar. Air bersih terbatas, sanitasi belum layak, dan akses kesehatan belum optimal.
Sebagian besar warga juga belum bisa kembali bekerja. Lahan pertanian rusak, kebun hancur, ketahanan pangan rapuh, dan aktivitas ekonomi lumpuh. Mereka menggantungkan hidup pada bantuan masyarakat dan relawan, sementara bantuan pemerintah masih dalam proses administrasi dan pendataan. Banyak keluarga menjalani Ramadan dengan persediaan minim bahan makanan dan penuh kecemasan akan hari esok.
Fakta ini menunjukkan satu hal: negara belum benar-benar hadir secara nyata di tengah rakyatnya.
Gagalnya Negara sebagai Pelayan Rakyat
Ketika ribuan warga masih tinggal di tenda pengungsian saat Ramadan tiba, persoalannya tidak dapat dipersempit sekadar pada hambatan teknis. Kelambanan distribusi bantuan dan belum rampungnya hunian sementara memang tampak administratif di permukaan. Namun persoalan sesungguhnya lebih mendasar, yakni karena negara belum berfungsi sebagai raa’in, pengurus yang menjadikan keselamatan dan kebutuhan rakyat sebagai prioritas utama.
Bukti konkretnya terlihat dari tidak ditetapkannya bencana di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra sebagai bencana nasional. Padahal dampaknya melibatkan ratusan ribu jiwa terdampak dan puluhan ribu pengungsi selama berbulan-bulan. Secara hukum, perbedaan status ini telah diatur dalam UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pada bencana skala daerah, penanggung jawab utama adalah pemerintah daerah dengan pendanaan dari APBD, dibantu dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana bila diperlukan. Mekanisme anggaran tetap mengikuti prosedur administratif reguler.
Sebaliknya, jika ditetapkan sebagai bencana nasional, tanggung jawab utama berada di tangan pemerintah pusat melalui BNPB. Presiden dapat mengerahkan kementerian dan lembaga secara langsung, mengoptimalkan dana dalam skala besar, serta membuka ruang realokasi APBN untuk tanggap darurat dan rehabilitasi. Koordinasi lintas sektor dilakukan secara terpusat dan bersifat luar biasa.
Dengan kata lain, status bencana nasional bukan simbolik. Ia menentukan kecepatan komando, keluasan akses anggaran, dan skala pengerahan SDM maupun logistik. Ketika status tersebut tidak dinaikkan, penanganan berjalan dalam mekanisme normal, bukan mobilisasi darurat total. Akibatnya, korban tetap menunggu.
Negara Ini untuk Siapa?
Keputusan mempertahankan skema “penanganan daerah” tidak dapat dilepaskan dari kerangka kapitalisme yang menempatkan stabilitas fiskal dan persepsi ekonomi sebagai pertimbangan utama. Penetapan bencana nasional berarti membuka belanja besar dan realokasi APBN yang berpotensi memengaruhi indikator fiskal serta citra stabilitas investasi.
Paradoksnya, dalam struktur APBN setiap tahun, belanja untuk proyek infrastruktur strategis, insentif investasi, dan berbagai program berbasis pertumbuhan ekonomi mencapai ratusan triliun rupiah. Sementara anggaran penanggulangan bencana dan rehabilitasi sering kali jauh lebih kecil dan bergantung pada mekanisme realokasi dana terbatas.
Ketika negara mampu mengalokasikan dana besar untuk proyek pembangunan, tetapi respons terhadap bencana besar berjalan lambat dengan alasan prosedur dan fiskal, maka yang dipertanyakan bukan lagi ketersediaan sumber daya, melainkan prioritas politiknya.
Lebih jauh, penetapan status nasional juga berpotensi memperluas sorotan terhadap akar persoalan bencana. Di Sumatra, kerusakan hutan akibat pembalakan dan alih fungsi lahan skala besar telah lama menjadi isu serius. Model pembangunan yang memberi ruang luas bagi eksploitasi SDA memperbesar risiko banjir dan longsor. Jika akar struktural ini mengemuka dalam diskursus global, tata kelola hutan dan arah pembangunan nasional akan ikut dipertanyakan.
Di sinilah tampak bahwa persoalannya bukan sekadar teknis birokrasi, melainkan orientasi sistem. Negara berhitung sebelum bertindak, sementara rakyat membutuhkan tindakan segera. Masyarakat menjadi korban dua kali: pertama oleh kerusakan ekologis, kedua oleh lambannya pemulihan. Ramadan yang seharusnya menghadirkan ketenangan justru dijalani dalam tenda, dalam penantian panjang.
Jika ribuan pengungsi belum cukup menggerakkan status darurat nasional, pertanyaannya bukan lagi tentang kemampuan negara, melainkan tentang keberpihakan. Negara ini berdiri untuk siapa?
Negara dalam Islam sebagai Raa’in Sejati
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan stabilitas fiskal sebagai pertimbangan utama, Islam meletakkan negara sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab langsung atas seluruh urusan rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang imam adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah syar’i. Negara tidak berdiri sebagai regulator pasif, tetapi pengurus aktif yang memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat, menjaga keselamatan jiwa, serta menjamin kesejahteraan mereka.
Ketika terjadi bencana, negara dalam Islam tidak memandangnya sebagai peristiwa teknis semata, tetapi ujian kepengurusan. Struktur kelembagaan diatur melalui diwan-diwan (departemen) yang menangani urusan kemaslahatan publik. Evakuasi, logistik, layanan kesehatan, hingga rekonstruksi dilakukan dalam satu komando di bawah kepemimpinan khalifah.
Menjaga jiwa (hifz an-nafs) adalah kewajiban syar’i. Karena itu mobilisasi SDM dan anggaran dilakukan segera. Tidak ada alasan fiskal untuk menunda penyelamatan rakyat.
Dari sisi pembiayaan, negara memiliki sumber tetap dari pengelolaan kepemilikan umum, termasuk SDA yang hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Jika belum mencukupi, dapat diberlakukan dharibah (pajak sementara) kepada kaum muslim yang mampu. Dengan mekanisme ini, pemulihan tidak terhambat alasan anggaran.
Memasuki Ramadan, tanggung jawab negara makin besar. Ramadan adalah bulan keberkahan dan pelipatgandaan pahala. Negara wajib memastikan rakyat dapat beribadah dengan aman, cukup pangan, dan stabil harga. Ibadah tidak mungkin khusyuk jika rakyat masih bergelut dengan kelaparan dan kehilangan tempat tinggal.
Dalam konstruksi Islam, bencana bukan momentum kalkulasi, melainkan momentum pengabdian. Pemimpin yang menyadari dirinya sebagai raa’in tidak akan berhitung untung rugi sebelum bertindak. Setiap detik penderitaan rakyat adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Terlebih pada bulan suci, membiarkan rakyat menyambut Ramadan dalam tenda pengungsian berarti mengabaikan kewajiban riayah itu sendiri. Negara yang berakidah benar tidak akan membiarkan rakyat berlama-lama dalam kesempitan, melainkan segera memulihkan mereka agar dapat beribadah dengan tenang dan bermartabat. Wallahu a‘lam bissawab. (*)












