Kerugian Negara 4 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tuwokona Naik Tahap Penyidikan

Pasar Saruma atau Saruma Centeral Bisnis Distrik (SCBD) yang terletak di Desa Tuwokona, Halmahera Selatan. (Amrul/Penamalut)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Polda Maluku Utara menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Pasar Tuwokona, Kabupaten Halmahera Selatan, dari penyelidikan ke penyidikan.

Ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi. Bahkan hasil audit kerugian keuangan negara juga telah dikantongi.

Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, pembangunan Pasar Tuakona merugikan negara sebesar Rp 4.190.139.842.

Selain kasus korupsi anggaran Pasar Tuwokona, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut juga menangani lima kasus korupsi lainnya yang saat ini sudah tahap penyidikan.

Kasus tersebut yakni dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu, pembangunan fasilitas SMK Negeri 1 Taliabu, proyek peningkatan jalan beton Nggele–Lede di Pulau Taliabu, pelebaran jalan hotmix jalur II ruas Labuha–Panamboang di Halmahera Selatan, dan peningkatan jalan tanah ke aspal segmen Tacim–Tabobol di Kabupaten Halmahera Barat.

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy, mengatakan kasus-kasus tersebut terus ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Untuk kasus dugaan korupsi Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu juga sudah kerugian negara, yakni Rp 1.685.407.000.

“Kasus-kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, dan penyidik masih terus melakukan proses, sehingga semua kasus mendapat kepastian hukum,” jelas Asri, Sabtu (7/6).

Pihak Polda menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku. (ask)