Bukan Cuma Kadis PUPR, Proyek Puskesmas Sula Diduga Seret PPK-Orang Dekat Bupati

Ilustrasi tender paket

PENAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Puskesmas Fuata dan Kabau tahap II di Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2025 kini melebar. Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara resmi melaporkan sejumlah pihak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (24/8).

Laporan tersebut tidak hanya menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, tetapi juga sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses tender hingga pelaksanaan dan pencairan anggaran proyek.

Ketua LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Zen, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan yang menurut mereka perlu dibongkar aparat penegak hukum. Mulai dari dugaan pengaturan pemenang tender, penggunaan perusahaan, persoalan uang muka proyek hingga dugaan aliran dana kepada pihak tertentu.

“Yang kami laporkan bukan cuma Kadis PUPR. Ada direktur perusahaan yang mengerjakan Puskesmas Fuata dan Kabau, PPK, Kaban Keuangan, pihak swasta, orang dekat Kadis PUPR dan orang dekat Bupati,” kata Wahyudi.

Menurutnya, banyaknya pihak yang dilaporkan menunjukkan bahwa dugaan persoalan dalam proyek tersebut tidak berdiri sendiri dan perlu ditelusuri secara menyeluruh.

LIN menduga terdapat persoalan sejak tahapan pengadaan. Salah satunya terkait dugaan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan namun tetap ditetapkan sebagai pemenang.

Selain itu, Wahyudi juga menyinggung dugaan penggunaan atau “pinjam perusahaan”, dugaan perubahan mekanisme pencairan uang muka dari 30 persen menjadi 60 persen, serta pengelolaan anggaran yang diduga tidak sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan pemenang pekerjaan.

“Faktanya melibatkan banyak pihak. Dari proses tender yang diduga sudah diatur, perusahaan yang tidak memenuhi syarat dimenangkan, proses pinjam perusahaan, dugaan manipulasi uang muka 30 persen menjadi 60 persen, sampai pengelolaan anggaran proyek,” ujarnya.

Yang paling serius, kata Wahyudi, adalah dugaan adanya aliran dana dari pencairan uang muka proyek kepada seorang yang disebut sebagai orang dekat Bupati Kepulauan Sula.

Dugaan tersebut, menurut LIN, perlu dibuktikan melalui penelusuran rekening, dokumen pencairan, komunikasi para pihak serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan.

“Ini yang kami minta Kejati buka. Kalau memang ada aliran dana dari uang muka proyek kepada pihak tertentu, harus ditelusuri siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan untuk kepentingan apa,” tegasnya.

Wahyudi meminta Kejati Malut tidak hanya fokus pada satu orang, tetapi membongkar seluruh mata rantai proyek tersebut jika ditemukan indikasi pidana.

“Kami meminta Kajati segera memerintahkan penyidik melakukan penyelidikan. Jangan hanya melihat satu pihak. Semua yang terlibat harus diperiksa agar terang siapa yang bertanggung jawab,” tandasnya.

Laporan LIN tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji seluruh dugaan yang disampaikan, termasuk proses tender, pelaksanaan pekerjaan, pencairan uang muka dan dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

Seluruh tudingan tersebut masih merupakan laporan dan klaim dari pihak pelapor. Kebenarannya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum oleh Kejati Malut. (ask)