PENAMALUT.COM, LABUHA – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan menetapkan dua pengusaha tambang emas ilegal di wilayah Pulau Obi sebagai tersangka.
Dua pengusaha tersebut masing-masing berinisial AR alias Amirudin dan AI alias Arwin. AR dan AI merupakan pengusaha pengolahan bahan mentah emas di Desa Anggai, Kecamatan Obi, serta Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan dua tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Pulau Obi,” ujar Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasi Humas AKP Sunadi Sugiono, Kamis (12/6).
Sunadi menjelaskan, AR dan AI disangkakan dengan Pasal 158, 35, 161, dan 35 ayat (3) huruf C dan G Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2020.
UU tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran terkait pertambangan tanpa izin dan kegiatan usaha pertambangan yang melanggar ketentuan.
Kemudian tindakan yang terkait dengan pengolahan, pemurnian, serta pemanfaatan hasil tambang yang tidak sah.
“Selanjutnya pasal 158, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi yang melakukan penambangan tanpa izin. Kedua tersangka belum kami lakukan penahanan,” jelas Sunadi.
Polres Helmahera Selatan tak hanya menyelidiki aktivitas tambang ilegal di wilayah Pulau Obi. Aktivitas tambang emas ilagal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat dan di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, juga diselidiki.
Sunadi menyebut penyelidikan aktivitas tambang emas di lokasi tersebut masih berlangsung.
“Kalau sudah cukup bukti, maka akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka untuk kasus yang di Kusubibi,” jelasnya. (rul/ask)












