Dugaan Korupsi 3,4 Triliun Proyek Smelter Antam di Haltim Disorot, Kejati Didesak Usut

PENAMALUT.COM, TERNATE – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera mengusut dugaan korupsi dan penyimpangan dalam proyek pembangunan smelter dan PLTU di Kabupaten Halmahera Timur.

Desakan itu disampaikan dalam aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (18/5). Mereka menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai USD 4,43 miliar atau sekitar Rp 3,4 triliun pada proyek Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Halmahera Timur.

Koordinator aksi, Yuslan Gani, menilai proyek strategis tersebut justru menjadi sumber persoalan baru, mulai dari dugaan korupsi, carut-marut pengelolaan proyek, hingga kerusakan lingkungan.

“Pembangunan infrastruktur industri pertambangan di Maluku Utara seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan rakyat, bukan sarana bancakan elite koruptor,” tegas Yuslan.

Menurutnya, proyek yang berjalan berdasarkan Nomor Kontrak 32/80/PAT/2016 dan 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016 itu diduga bermasalah dalam penyediaan tenaga listrik serta penggantian komponen oleh PT Feni Haltim yang mengakibatkan kerugian negara dan menimbulkan piutang hingga Rp 719,9 miliar.

GPM dan LMND juga menyoroti ketidakjelasan keberlanjutan proyek dari pihak PT Aneka Tambang (Antam) sejak 2020 hingga Desember 2021 yang disebut menghambat pembangunan PLTU, meski dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) telah disepakati penyediaan daya tahap I sebesar 15 MW paling lambat 31 Desember 2022 dan tahap II sebesar 75 MW pada 28 Februari 2023.

Selain dugaan korupsi proyek smelter dan PLTU, mereka juga menyoroti aktivitas anak perusahaan Antam yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung dan memicu kerusakan lingkungan di Halmahera Timur.

Tak hanya itu, Front Pemuda dan Mahasiswa Gerakan Demokrasi turut menyoroti tata kelola Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM) yang dinilai amburadul.

Mereka mencatat lonjakan piutang usaha Perusda PCM dari Rp438 juta pada 2023 menjadi Rp 27,41 miliar pada 2024, yang didominasi kewajiban PT Antam sebesar Rp22,3 miliar. Di saat bersamaan, utang usaha perusahaan juga melonjak dari Rp30,05 miliar menjadi Rp 52,93 miliar.

“Lonjakan piutang dan utang usaha ini mengindikasikan hancurnya arus kas perusahaan serta adanya dugaan manipulasi laporan keuangan atau window dressing,” ujar Yuslan.

Dalam tuntutannya, GPM dan LMND mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Bupati serta Sekretaris Daerah Halmahera Timur selaku pemegang saham dan unsur pengawas Perusda PCM.

Mereka juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta BPK Perwakilan Maluku Utara melakukan audit investigatif terhadap kondisi keuangan Perusda PCM.

Selain itu, massa aksi mendesak Kejati Malut segera memeriksa Direktur Utama PT Antam Tbk, Direktur PT FENI, Direktur PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan Direktur PT Nusa Karya Arindo (NKA) terkait dugaan korupsi PMN pembangunan smelter dan PLTU di Halmahera Timur.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyerobotan hutan lindung yang diduga melibatkan PT SDA dan PT NKA.

“Kelalaian direksi dan pengawas yang mengakibatkan kerugian negara maupun daerah wajib diproses pidana sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 dan UU Tipikor,” tutup Yuslan. (ask)