Kades Kubung Diduga Main Mata dalam Tambang Ilegal Cagar Alam, Polda Didesak Tangani

Kades Kubung, Masbul Hi. Muhammad.

PENAMALUT.COM, LABUHA — Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan tajam setelah aparat kepolisian memasang garis polisi di lokasi tambang pada akhir April 2026 lalu.

Tambang ilegal yang berada di bantaran Sungai Kubung itu diduga telah beroperasi selama sekitar enam bulan, sejak Oktober 2025. Parahnya lagi, aktivitas tersebut berlangsung di kawasan Cagar Alam Gunung Sibela yang merupakan wilayah konservasi yang dilindungi negara.

DPD Lembaga Investigasi Negara Provinsi Maluku Utara (LIN-Malut) menduga ada pembiaran bahkan keterlibatan pihak desa dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Sorotan tajam diarahkan kepada Kepala Desa Kubung, Masbul Hi. Muhammad.

Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, menilai sangat tidak masuk akal jika seorang kepala desa tidak mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal yang berlangsung cukup lama di wilayahnya sendiri.

“Tidak mungkin Kades Kubung tidak tahu aktivitas tambang ilegal di daerahnya. Ini berlangsung berbulan-bulan dan berada di kawasan cagar alam. Kami menduga ada main mata di balik aktivitas ini,” tegas Wahyudi, Senin (18/5).

Menurutnya, sebagai kepala desa, Masbul memiliki tanggung jawab moral dan kewenangan administratif untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, termasuk melarang aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

Namun faktanya, aktivitas tambang emas ilegal tersebut terus berjalan hingga akhirnya aparat kepolisian turun tangan melakukan penutupan dan memasang police line di lokasi tambang.

LIN Malut juga menyoroti belum jelasnya perkembangan penanganan kasus tersebut oleh Polres Halmahera Selatan. Karena itu, mereka mendesak Polda Maluku Utara mengambil alih penanganan perkara dan segera memanggil Kepala Desa Kubung untuk diperiksa.

“Polda Malut harus turun tangan agar kasus ini terang-benderang. Jangan hanya pekerja lapangan yang disentuh hukum, tetapi pihak-pihak yang diduga membiarkan atau terlibat juga harus diperiksa,” ujar Wahyudi.

Selain meminta penegakan hukum, LIN Malut juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, agar memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Desa Kubung apabila terbukti lalai atau terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan Cagar Alam Gunung Sibela.

“Ini kawasan konservasi yang harus dijaga bersama. Jangan sampai dirusak demi kepentingan segelintir orang,” pungkasnya. (ask)