7 Pelaku Tambang Ilegal di Halmahera Barat Ditetapkan Tersangka

Konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Halmahera Barat. (Haryadi/NMG)

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Polres Halmahera Barat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Loloda Tengah.

Para tersangka berasal dari berbagai daerah. Mereka adalah Afner Torontong dan Yahya Adipati (Sulawesi Utara), Markus Fatbinan dan Sidarima Aswad (Halmahera Selatan), Efans Tamaka dan Ukas (Halmahera Utara), serta Rido Seri dari Pulau Morotai.

Kasat Reskrim Polres Halbar, Iptu Ikra Patamani, menjelaskan bahwa penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang telah dilakukan secara mendalam terhadap kasus ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang Minerba junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mempersiapkan tahap II,” kata Ikra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Halbar, Kamis (19/6/2025).

Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Sebagai putra asli Halbar, dia berharap dapat membawa perubahan nyata. 

Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur ini juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan insan pers dalam mendukung proses penegakan hukum.

β€œKami akan membuka ruang koordinasi dengan media agar proses penanganan perkara dapat berjalan transparan dan diketahui publik secara utuh,” tuturnya.

“Kami ingin semua kasus yang terjadi di wilayah hukum ini bisa diselesaikan secara profesional demi menciptakan daerah yang bersih dari kejahatan,” Sambungnya menutup. (adi/ask)

error: Content is protected !!