DAERAH  

IKAFH Unkhair Gelar FGD Sistem Peradilan Pidana, Hasilnya Akan Direkomendasikan ke DPR RI

Suasana pembukaan kegiatan FGD yang digelar oleh IKAFH Unkhair bertempat di gedung Dhuafa Center

PENAMALUT.COM, TERNATE – Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFH) Universitas Khairun Ternate menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Rekonstruksi Penguatan Sistem Peradilan Pidana yang Fair Trial Melalui Pembaharuan KUHP”.

Kegiatan yang menghadirkan tiga narasumber masing-masing Dr. Margarito Kamis, Dr. Faisal Malik, dan pakar hukum pidana Universitas Indonesia Dr. Akhiar Salmi, itu berlangsung di Gedung Dhuafa Center, Kota Ternate, Kamis (19/6). 

Ketua Umum IKAFH Unkhair, Nirwan MT. Ali mengatakan, FGD ini digelar dengan tujuan mengumpulkan gagasan untuk memperkuat tawaran pada KUHP baru yang rencananya akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang.

“FGD ini dilaksanakan untuk mengumpulkan gagasan dan ide, untuk memperkuat rekomendasi kita terkait KUHP baru,” katanya.

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara ini mengungkapkan bahwa dari hasil FGD ini akan disampaikan ke Komisi III DPR RI setelah dirumuskan oleh tim perumus.

“Hasilnya akan kami sampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI, setelah rumusannya selesai disusun tim perumus,” jelasnya.

Sementara Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Nurlela Muhammad, menyatakan bahwa hukum pidana adalah pilar utama dalam sistem penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Pembaharuan KUHP yang telah lama diperjuangkan, bukanlah sekadar perubahan pasal demi pasal, melainkan upaya besar untuk menyusun kembali fondasi hukum pidana nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan sosial.

Namun harus disadari bahwa pembaruan hukum pidana harus dibarengi dengan rekonstruksi sistem peradilan pidana itu sendiri. Fair trial atau peradilan yang adil bukan hanya prinsip yang tercantum dalam konvensi internasional, tetapi menjadi kebutuhan mendesak di dalam negeri agar setiap warga negara benar-benar memperoleh keadilan di hadapan hukum, tanpa diskriminasi, tekanan, atau penyalahgunaan kewenangan.

“Sehingga FGD ini menjadi ruang yang strategis dan substantif. Kita perlu menggali berbagai perspektif dari aparat penegak hukum, akademisi hingga masyarakat sipil, agar rekonstruksi sistem peradilan pidana benar-benar berpijak pada realitas sosial dan kebutuhan keadilan masyarakat kita,” ujarnya.

Sebagai Gubernur, Sherly sangat mendukung agenda ini. Pemerintah daerah siap menjadi bagian dari transformasi hukum nasional, termasuk dalam hal memperkuat kapasitas aparat penegak hukum di daerah, memperluas edukasi hukum kepada masyarakat, serta mendorong sinergi antara aparat, lembaga, dan komunitas dalam menjaga marwah hukum yang berkeadilan.

Pembaharuan KUHP dan penguatan prinsip fair trial bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari perjalanan panjang menuju sistem hukum yang bermartabat.

“Kita tidak hanya ingin KUHP yang modern, tetapi juga sistem peradilan yang manusiawi, transparan, dan terpercaya. Mari kita ciptakan sistem hukum yang tidak sekadar menghukum, tetapi memulihkan. Tidak sekadar menindak, tetapi melindungi. Tidak sekadar mengatur, tetapi menghadirkan keadilan substanti,” jelasnya.

Gubernur juga berharap FGD ini melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang visioner dan aplikatif yang dapat menjadi kontribusi nyata dalam perjalanan reformasi hukum Indonesia. (ask)

error: Content is protected !!