PENAMALUT.COM, JAILOLO – Laurinsius Jukan alias Sadam (33), warga Desa Bakun Pantai, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, tega membunuh adik kandungnya sendiri, Maria Jukan.
Laurinus menghabisi nyawa adik perempuannya ini lantaran kesal dimarahi. Peristiwa ini terjadi pada Selasa 24 Juni 2025, sekura pukul 09.20 WIT pagi lalu. Kini pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Halmahera Barat.
Dalam rekonstruksi kasus yang digelar Satreskrim Polres Halbar, Senin (22/7) kemarin, ada 18 adegan reka ulang.
Adegan pertama memperlihatkan korban Maria Jukan keluar dari kamar menuju dapur dan menyuruh pelaku untuk membersihkan ikan. Pelaku menolak dan membalas dengan kata-kata kasar. Korban kemudian mengancam akan menyiram pelaku dengan air panas, namun dicegah oleh ibunya, Kalara Cina (Saksi 1).
Selanjutnya, korban pergi mencuci pakaian dan menjemurnya di belakang kamar tersangka. Dari dalam kamar, pelaku yang sedang berbaring melihat keberadaan korban.
Di adegan ke 6 dan ke 7, aksi brutal pelaku terjadi. Laurinsius mengambil tombak penikam babi yang disembunyikan di balik lemari dan langsung menikam dada korban dari balik jendela kamar.
Adegan ke 8 memperlihatkan korban jatuh tersungkur di tempat penyucian dekat sumur di belakang rumah. Dalam adegan ke 9, pelaku mendengar teriakan korban yang memanggil Tuhan, lalu keluar kamar untuk melihat kondisi adiknya.
Adegan ke 10 hingga 12, pelaku bertemu dengan ibunya serta tiga saksi lain, yakni Yopi Jole (saksi 2), Charles Fiko Puni (saksi 3), dan Yogi Jole (saksi 4). Mereka bersama-sama mencoba mencabut tombak yang tertanam sedalam 4 cm di dada korban, namun gagal.
Adegan ke 13, tersangka kemudian ditampar oleh suami korban yang merupakan saksi-3 saudara Charles Fiko Puni. Adegan ke 14 sampai 16, pelaku keluar rumah dan bertemu dengan Kepala Desa Bakun Pantai serta anggota Babinsa. Ia kemudian mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Adegan ke 18 menjadi penutup, di mana pelaku langsung diamankan oleh Kepala Desa dan Babinsa, lalu dibbawa ke Mapolres Halmahera Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Halbar, Iptu Ikra Patamani, menegaskan bahwa kasus ini kini terus didalami guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setiap adegan dalam rekonstruksi telah kami dokumentasikan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian di persidangan nanti,” pungkasnya. (adi/ask)












