DAERAH  

109 Miliar Anggaran Perubahan Dipangkas, Pemda Halmahera Selatan Gigit Jari

Muslim Hi Rakib

PENAMALUT.COM, LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dipastikan gigit jari. Ini setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan surat edaran Nomor: S-20/MK/PK/2025 perihal Penganggraan Kurang Bayar Hasil Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dengan adanya pemangkasan ini, program pemerintah Halmahera Selatan yang telah dibahas bersama DPRD dipastikan tidak terlaksana.

“Sebanyak 109 miliar APBD Perubahan dipangkas oleh pemerintah pusat, setelah adanya surat edaran Menteri Keungan Sri Mulyani. Akibatnya, program-program yang sudah kita bahas akan hilang,” ujar Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi Rakib, kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (4/8).

Muslim mengatakan, surat edaran yang diterbitkan beberapa hari lalu adalah bagian dari kebijakan efesiensi. Sehingga anggaran kurang bayar hasil APBD-P tahun 2025, semuanya ditarik pemerintah pusat.

Padahal kata dia, DPRD bersama Pemda Halmahera Selatan telah melakukan pembahasan program dan kegiatan pada APBD Perubahan. Tetapi setelah surat edaran itu turun, semua program terancam tidak berjalan.

“Sehingga belanja-belanja yang telah disiapkan untuk APBD Perubahan itu dipastikan akan hilang dengan adanya surat edaran Menkeu RI, jadi kita harus terima konsekuensinya,” tandasnya. (rul/ask)