DAERAH  

Turnamen Sepak Bola di Makaeling Ditutup dengan Seruan Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji

Penutupan turnamen sepak bola di Desa Makaeling sekaligus seruan pembebasan 11 warga Maba Sangaji. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TOBELO – Penutupan turnamen sepak bola gawang sedang di Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Minggu (10/8) berubah menjadi panggung solidaritas. Usai penyerahan hadiah kepada para pemenang, panitia, penonton, dan masyarakat serentak mengangkat poster dan menyuarakan tuntutan pembebasan 11 pejuang lingkungan masyarakat adat Maba Sangaji yang hingga kini masih ditahan.

Turnamen yang digelar oleh mahasiswa KKN Universitas Khairun Tahap I 2025 bersama pemuda desa ini menobatkan Pratama FC (Desa Makaeling) sebagai juara 1, disusul Real Madrid (Desa Tiowor) di posisi 2, dan Fifiyana FC (Desa Makaeling) sebagai juara 3. Penyerahan hadiah dilakukan langsung oleh Kepala Desa Makaeling, Kepala Desa Persiapan Ploly, dan Ketua BPD Desa Makaeling.

Penutupan turnamen sepak bola di Desa Makaeling sekaligus seruan pembebasan 11 warga Maba Sangaji. (Istimewa)

Momen kemenangan itu sekaligus menjadi panggilan moral. Ketua panitia, Rifaldo Jabir, menegaskan bahwa seruan ini bukan yang pertama kali disuarakan.

“Kami mendesak Polda Maluku Utara untuk segera membebaskan 11 pejuang lingkungan tanpa syarat. Mereka bukan penjahat, mereka adalah pembela bumi yang tidak layak dipidanakan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Fajrianto Idris selaku perwakilan pemuda Desa Makaeling. Ia mengecam penangkapan tersebut dan menilai ini sebagai bentuk kriminalisasi perjuangan lingkungan.

“Mereka ditangkap bukan karena berbuat kejahatan, tapi karena membela tanah leluhur dari ancaman eksploitasi. Negara seharusnya melindungi, bukan menindas. Aktivis lingkungan tidak seharusnya dijerat hukum, karena mereka berjuang demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Fajrianto menegaskan bahwa perlindungan bagi aktivis lingkungan sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Selama perjuangan dilakukan dalam koridor hukum, tidak ada dasar memidanakan mereka. Tanpa pelanggaran nyata, proses hukum ini justru bisa dianggap sebagai bentuk represi,” tambahnya.

Penutupan turnamen ini pun meninggalkan pesan kuat, bahwa sepak bola bukan hanya soal sportivitas di lapangan, tetapi juga tentang keberanian membela keadilan dan lingkungan hidup. (tan)