PENAMALUT.COM, TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) tahun anggaran 2025 kepada DPRD dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (11/8).
Dalam KUPA-PPAS ini, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1.098.213.663.285 atau mengalami penambahan sebesar Rp 28.672.525.911 dibandingkan dengan APBD Induk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1.069.541.137.374.
Untuk belanja daerah ditargetkan sebesar Rp 1.141.077.574.894 atau mengalami penurunan sebesar Rp 21.009.297.722 dibandingkan dengan APBD Induk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1.162.086.872.616. Sedangkan pembiayaan semula ditargetkan Rp 92.545.735.242, mengalami pengurangan sebesar Rp 49.681.823.633. Sehingga di perubahan menjadi Rp 42.863.911.609.
Dalam pidatonya, Wali Kota Muhammad Sinen menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan sekaligus sebagai langkah awal pembenahan secara menyeluruh dalam semua aspek pembangunan, baik dari sisi pengelolaan keuangan daerah, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur hingga penguatan ekonomi daerah.
“Kita harus memiliki optimisme kolektif, meskipun fiskal masih terbatas, dengan komitmen dan sinergi seluruh elemen, kita mampu meningkatkan kapasitas pendapatan dan memperkuat belanja yang produktif. Karena itu dengan KUPA dan Perubahan PPAS ini, belanja daerah diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Sinen juga mengajak seluruh unsur DPRD, perangkat daerah, serta segenap elemen masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk terus bergandeng tangan, bahu membahu dalam mengawal pelaksanaan APBD dan pembangunan Kota yang kita cintai ini, serta mampu berdiri tangguh, tumbuh berkelanjutan, dan mensejahterakan seluruh warga.
“Pentingnya kolaborasi dan sinergitas antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan DPRD agar dapat terus ditingkatkan dan pembahasan rancangan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2025 dapat dilakukan secara cermat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
















