DAERAH  

Pelaku Tambang Rakyat di Obi Sambut Baik Sinergi Gubernur-Kapolda Dorong Percepatan Legalitas

PENAMALUT.COM, LABUHA– Upaya percepatan legalitas tambang emas rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan mulai menemui titik terang. Sinergi antara Gubernur Maluku Utara, Kapolda, dan Bupati Halmahera Selatan mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan izin operasional oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberi harapan baru bagi ribuan penambang yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum.

Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tambang rakyat, namun selama ini kerap dihadapkan pada persoalan legalitas dan risiko penertiban.

Langkah percepatan ini dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, termasuk sektor informal agar lebih tertata, memiliki kepastian hukum, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Proses percepatan legalisasi tambang rakyat ini juga tidak terlepas dari dukungan lintas pihak. Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terus berkoordinasi guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Sejumlah pelaku tambang rakyat pun menyambut positif perkembangan tersebut. Mereka menilai kehadiran negara melalui legalitas resmi akan memberikan rasa aman sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi.

Darwin, salah satu penambang di wilayah Anggai, mengaku bersyukur atas kabar percepatan izin tersebut. Ia menyebut selama ini para penambang kerap diliputi kekhawatiran akibat status usaha yang belum jelas.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama akhirnya ada kepastian. Dengan adanya izin, kami tidak lagi dihantui rasa takut saat bekerja,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Hal senada disampaikan Hi. Muhammad Ridwan, penambang asal Kusubibi. Menurutnya, legalitas akan membawa dampak besar bagi keberlangsungan ekonomi keluarga para penambang.

“Kalau sudah legal dan diakui negara, kami bisa kerja lebih tenang. Penghasilan juga lebih pasti, sehingga kebutuhan keluarga bisa tercukupi, bahkan anak-anak bisa disekolahkan sampai perguruan tinggi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, turut mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendorong legalisasi tambang rakyat, khususnya di wilayah Obi dan sekitarnya. Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada penerbitan izin, tetapi juga diikuti dengan pembinaan dan pengawasan.

“Harapan kami, selain memberi kepastian hukum, pemerintah juga hadir dalam pembinaan agar aktivitas tambang tetap tertib dan tidak merusak lingkungan,” ujarnya.

Dengan adanya penetapan WPR dan penerbitan izin resmi, aktivitas pertambangan rakyat di Halmahera Selatan diharapkan ke depan dapat berjalan lebih teratur, ramah lingkungan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.