PENAMALUT.COM, LABUHA – Anggota DPRD Halmahera Selatan, Humein Kiat, melaporkan dua warga atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kedua warga yang dilaporkan itu adalah Yusri Said dan Irwan Buse. Keduanya dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan laporan Nomor: STPL/516/VIII/2025/SPKT ini, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Kuasa Hukum Humein Kiat, M. Sahdan Husen, mengatakan kliennya tidak terima dengan tuduhan berselingkuh dengan istri orang. Humein juga merasa nama baiknya tercemar akibat fitnah tersebut.
“Dua orang ini kami duga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami dengan menuduh klien kami melakukan hubungan perselingkuhan,” ujar Sahdan usai mendampingi kliennya membuat laporan, Selasa (13/8).
Sahdan mengungkapkan ada dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua tentang ITE yang dilanggar para terlapor. Dua pasal tersebut di antaranya adalah Pasal 27 a terkait pencemaran nama baik, dan Pasal 45 hurud a ayat (4) terkait fitnah.
“Untuk pasal 27 a itu sanksi pidananya kurang lebih 6 tahun. Jadi nanti kita tunggu tindaklanjut dari Reskrim menyangkut laporan ini,” jelasnya.
Sahdan menyebut kliennya merasa sangat dirugikan baik secara profesi sebagai anggota DPRD dan berpengaruh kepada rumah tangganya.
Ia menegaskan tudingan perselingkuhan dengan istri orang adalah tidak benar. Sehingga itu, Sahdan meminta Polres Halmahera Selatan memproses laporan ini agar memberikan efek jera kepada para terlapor.
“Ini adalah perbuatan fitnah, tindakan yang fitnah yang dilakukan oleh terlapor Yusri dan terlapor Irwan,” pungkasnya. (rul/ask)












