Mangkir dari Panggilan Pertama, Polda Malut Layangkan Panggilan Kedua Terhadap Direktur PT. WKM

Mapolda Maluku Utara.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Direktur PT. Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K dalam kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya yang bersangkutan tak mengindahkan panggilan pertama.

Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, membenarkan rencana pemanggilan kedua ini. Ia menegaskan surat pemanggilan akan segera dilayangkan paling lambat pekan ini.

“Pekan ini akan kita layangkan panggilan lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/8).

Selain fokus pada Direktur PT. WKM, penyidik juga masih menunggu jawaban dari Kementerian Kehutanan terkait permintaan saksi ahli.

“Surat untuk saksi ahli sudah kami kirimkan, tinggal menunggu respon dari mereka,” jelasnya.

Diketahui, 90 ribu metrik ton ore nikel yang dijual PT. WKM sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), aset tersebut kemudian disita pengadilan dan berstatus milik negara yang diserahkan ke pemerintah daerah.

Selain dugaan penjualan ore ilegal, PT. WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Berdasarkan surat Gubernur Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, PT WKM seharusnya menyetorkan jaminan reklamasi sebesar Rp 13,4 miliar untuk periode 2018–2022. Namun, perusahaan tersebut hanya melakukan pembayaran sekali pada 2018 sebesar Rp 124 juta.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya, penyidik juga berencana menggandeng saksi ahli dari Kementerian Kehutanan RI untuk memperkuat proses hukum. (ask)