Baru Satu Tersangka Kasus Operasional Puskesmas Halsel, Kajari: Menunggu Pengembangan 

Kajari Halmahera Selatan, Ahamad Patoni.

PENAMALUT.COM, LABUHA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan sudah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional 32 puskesmas.

Satu tersangka itu adalah mantan Bendahara Dinkes, SHS alias Sarifa. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana penunjang administrasi perkantoran puskesmas dan jaringan (PAPPJ) pada 32 puskesmas tahun anggaran 2019 senilai Rp 1,4 miliar.

Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahamad Patoni, mengatakan kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 500 juta lebih berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.

Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik serta saksi-saksi dari 32 puskesmas, di mana Kepala Puskesmas dan Bendaha Puskesmas menyatakan menerima dana tapi tidak sesuai jumlah di kwitansi yang dikeluarkan Bendahara Dinkes.

“Kwitansi yang ditandatangani Bendahara Dinkes dan Bendahara Puskesmas selaku penerima, tidak sesuai nilainya. Dari 32 Puskesmas itu memastikan antara nilai uang yang diterima tidak sesuai kwitansi. Jadi tersangka ini memanipulasi tanda terima penyaluran dana ke setiap puskesmas,” jelas Patoni, Rabu (20/8).

Sebelumnya Ahmad mengatakan ada dua mantan pejabat di Dinkes Halmahera Selatan yang punya peluang ditetapkan sebagai tersangka. Satu dari dua nama itu adalah Sarifa yang saat ini telah ditetapkan tersangka.

Meski demikian, Ahmad Patoni memastikan yang lainnya masih menunggu pengembangan. (ask)